mandarnesia.com — Pemerintah Kabupaten Mamuju akhirnya melakukan revisi terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 188.45/120/1/2018 yang disahkan 22 Januari 2018. SK tersebut disoal mahasiswa dan petani lantaran dinilai memberatkan.
Dari pantauan mandarnesia.com rapat tersebut dihadiri unsur pemerintah, Bulog, Polres Mamuju, Dandim 1418 Mamuju, mahasiswa, petani, serta Kepala KPPU Provinsi Sulawesi Selatan, di kantor Bupati Mamuju, Rabu (7/2).
Ketujuh poin revisi tersebut, antara lain.
Pertama, regulasi penjualan, petani berkewajiban memenuhi target Bulog dan memberikan kepada Bulog tiga karung untuk setiap mobil kecil dan lima karung untuk mobil jenis fuso untuk dibeli berdasarkan standar harga Perpres.
Kedua, Pemkab Mamuju membolehkan gabah kering dijual ke luar bila stok Bulog telah terpenuhi.
Berikutnya, akan dilakukan sosialisasi kepada petani untuk dijadikan acuan bahwa mereka berkewajiban melaksanakan poin yang ditambahkan.
Kemudian, untuk mengendalikan penyetoran, akan dikontrol langsung oleh Dandim selaku pejabat teknis yang sudah melakukan MOU dengan kementerian pertanian.
Selanjutnya, bila hal tersebut tidak dipenuhi oleh petani, yang berwenang pihak TNI, dibolehkan untuk menegur. Atau akan diproses sesuai denga prosedur hukum yang berlaku.
Keenam, Bulog diharapkan dapat menyerahkan setoran petani kepada mitra Bulog.
Terakhir, Dinas perdagangan akan melakukan timbangan terhadap gabah kering.
Kepala Sub Divisi Regional Bulog Mamuju, Farid Nur mengaku siap membeli tanpa potongan dengan kualitas yang bagus.
“Jangan sampai dipanen pada saat masih hijau. Karena itu tidak mencapai harga yang diinginkan,” sebutnya pada saat rapat, Rabu (7/2/2018).
Reporter: Sudirman Syarif