JAKARTA, mandarnesia.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin memantau kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) secara online di Command Centre Kementerian PANRB. Dengan menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Syafruddin memantau kehadiran melalui aplikasi SiDina.
Syafruddin menjelaskan kehadiran para ASN di 543 pemerintah daerah dan 88 pemerintah pusat terpantau melalui aplikasi tersebut. Hingga saat ini, sejumlah instansi telah menginput data kehadiran ASN. Laporan setiap instansi pemerintah ditutup pukul 15.00 WIB. Sehingga data akan terus bergerak sampai batas waktu yang telah ditentukan.
“Kita memberikan batas waktu kepada instansi sampai pukul 15.00. Evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif,” kata Menpan RB Syafruddin berdasarkan rilis yang diterima awak media, Senin (10/6/2019).
Menpan RB telah mengeluarkan Surat No.B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (Pyb) diseluruh instansi pemerintah diimbau untuk melakukan pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) seusai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, yakni hari Senin tanggal 10 Juni 2019. Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran ASN tersebut diinput melalui http://sidina.menpan.go.id.
Di SiDina dapat dilihat jumlah ASN yang hadir maupun tidak hadir. Untuk pegawai yang tidak hadir, dapat diketahui juga alasannya antara lain izin, sakit, cuti alasan penting, cuti bersalin, cuti besar, cuti diluar tanggungan negara, cuti sakit, cuti tahunan atau bahkan tanpa keterangan.
Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah Senin tanggal 10 Juni 2019, maka akan dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Reporter: Sudirman Syarif
Foto: Kabar24