MAMUJU – Sengketa dugaan hasil pemilihan pilkada serentak di Mahkamah Konstitusi (MK) mendatang, menjadi perhatian dari berbagai pemangku kepentingan, tak terkecuali dari kalangan akademisi di Sulawesi Barat (Sulbar).
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Tomakaka, Bongga Pasilon menjelaskan, siapa pun yang menang dan kalah wajib maju ke MK untuk membawa persoalan. Karena semua calon pasti punya permasalahan yang menjadi temuan.
“Saya berfikir pasti ada kekuatan hukumnya juga, dia bisa bawa ke sana (MK, red). Mereka pasti menuntut hak. Dan wajar saja dia sampai ke MK,” kata Bongga Pasilon via telepon, Sabtu (4/3) malam.
Hal senada juga dikemukakan Dekan Fisip Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) Burhanuddin. Menurutnya, demokrasi tidak jalan sendiri dan harus mengikuti aturan main, serta memberikan kesempatan terhadap warganya untuk melakukan penegakan aturan.
“Dilihat dari segi proses dianggap wajar saja untuk mencari keadilan, dan demokrasi harus ditegakan. Kalau ada ketidakpuasan ada jalur yang sudah disiapkan oleh negara,” ungkap Burhanuddin.
Ia juga menambahkan, polarisasi partai berada pada tataran dalam pengusungan atau pencalonan. Sedangkan polarisasi elit-elit politik sudah tidak mudah terpolarisasi.
“Peta polarisasi saya kira sudah selesai, tidak ada lagi yang dipersoalkan. Kalau mengenai ketidakpuasan itu wajar – wajar saja. Pada saat pencalonan pilbub nantinya mungkin masih terpolarisasi, tetapi terhadap pascanya nanti masing-masing akan menyelamatkan diri untuk menghadapi pemilihan legislatif ke depan,” tandasnya. #AyubKalapadang