Reporter: Sudirman Syarif
MAMUJU, mandarnesia.com — Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar (ABM) menyinggung sanksi yang akan diberikan bagi ASN yang malas saat melantik ratusan pejabat baru di Pemprov Sulbar.
Ia menegaskan PNS malas berdasarkan absensi elektronik dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan diberikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
Baca:https://mandarnesia.com/2020/02/lantik-441-pejabat-baru-abm-untuk-penyegaran/
“Sanksi yang diberikan terdiri dari tiga, ringan, sedang dan berat. Sanksi diberikan sesuai jumlah kehadiran, apabila di atas 46 hari kerja tanpa keterangan yang sah, maka sesuai Peraturan Pemerintah akan diberikan sanksi berat yaitu, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” katanya dalam sambutan di Aula Lantai Kantor Gubernur Sulbar, Selasa (18/2/2020).
Diakhir sambutan, ABM bertanya kepada semua pejabat administrator dan pengawas yang baru dilantik. “Saya mau bertanya kepada semua pejabat yang telah dilantik apakah ada yang melakukan sogok-sogok?”
Semua menjawab tidak ada. “Sekali lagi, saya bertanya, apa ada yang melakukan sogok?/Saya dan Pak Sekda telah sepakat untuk menciptakan birokrasi yang bersih dan transparan. Saya harap dukung kami,” jelasnya.
Sekprov Sulbar Muhammad Idris berharap gerbong mutasi eselon III dan IV tersebut bisa bekerja dengan baik. Dirinya akan memberikan tantangan kerja, sekaligus melakukan evaluasi kinerja kepada pejabat yang baru saja dilantik.
“Tidak menunggu tahun untuk memberhentikan dalam bekerja kalau ada yang tidak perform, itu sudah ada standar-standar kinerjanya dan ini kita akan konsisten,” pungkas Idris.
Besok, dirinya akan mengumpulkan seluruh pejabat eselon III dan IV untuk diberikan orientasi dan fokus kerja mengenai bagian-bagian mana yang harus selesaikan, termasuk dokumen-dokumen untuk bisa menyelenggarakan kegiatan di 2020. “Semuanya harus rampung dalam batas waktu paling lama satu bulan,” tutupnya. (Advertorial).