Samsat Mamuju Gratiskan Balik Nama dan Biaya Pemutihan

Reporter: Sudirman Syarif

MAMUJU, mandarnesia.com — Samsat Mamuju membuka pelayanan penghapusan denda tunggakan pajak kendaraan di seluruh Wilayah Sulawesi Barat. Pelayanan dimulai, Kamis 31 Oktober hingga 16 Desember 2019.

Kepala Samsat Mamuju Kamaruddin menyampaikan, penghapusan denda tunggakan pajak kendaraan berlaku untuk tunggakan pajak Tahun 2018 ke bawah.

“Penghapusan denda pembayaran bukan denda berjalan. Tidak bayar pajak sampai 2018 dihapus dendanya, tapi dendan 2018 sampai 2019 itu tidak dihapus, masuk denda berjalan,” katanya kepada mandarnesia.com, Rabu (30/10/2019).

Selain itu, Samsat Mamuju juga mengratiskan pengurusan balik nama dari setiap kode wilayah ke DC atau BBN II. “Misalnya beli kendaraan bekas di Makassar kode DD, saya bawa ke Mamuju, saya balik nama DC.”

Sementara untuk syarat pemberkasan, berkas pemohon akan dicari di kantor Samsat, misalnya dicek fisik, kemudian kalau di luar dibawa ke Mamuju, setelah tiba di Mamuju dilampirkan KTP yang akan di BBN II.

Adapun untuk kendaraan dinas, Samsat Mamuju tidak memberlakukan pembayaran denda gratis.

Foto: FB Samsat Mamuju