MAMUJU – Panwas Kabupaten Mamuju menggelar rapat koordinasi stakeholder menyambut Pileg dan Pilpres 2019. Agenda dilaksanakan di Hotel D’maleo Mamuju, Rabu (6/12/2017).
Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sulbar, Ansharullah A Lidda, mengungkapkan bahwa UU Nomor 7 Tahun 2017 telah memberikan kewenangan yang besar kepada Bawaslu.
“UU sebelumnya, Bawaslu hanya mengeluarkan rekomendasi saja. Tetapi di UU yang baru ini, selain rekomendasi, Bawaslu juga diberi kewenangan untuk memutus pelanggaran yang sifatnya administrasi, sengketa antar peserta pemilu, peserta pemilu dan penyelenggara pemilu,” kata Ansarullah, Rabu (6/12/2017).
Ada tiga fungsi pengawas, kata Ansarullah, yaitu, fungsi pencegahan, dengan pengawas sedini mungkin harus dapat melakukan upaya pencegahan agar tidak menjadi pelanggaran. Kedua, penindakan, jika ada laporan atau temuan maka pengawas harus menindaklanjutinya dalam kaitan adanya pelanggaran pidana, administrasi, kode etik. Dan yang terakhir, tugas memutus dalam kaitan pelanggaran yang sifatnya sengketa.
“Oleh karena itu sangat penting mengajak semua masyarakat, stakeholder untuk membangun kesepahaman bersama dalam memahami regulasi Pilkada dan Pemilu. Sehingga ada harmonisasi yang baik antara pengawas dengan masyarakat,” sebut Ansharullah.
Anggota Bawaslu Sulbar, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Supriadi Narno dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya netralitas ASN, TNI/Polri, pejabat BUMN, BUMD, kepala desa dan aparat lain agar tidak terlibat politik praktis dan tidak terjebak praktek politik uang pada pilkada tahun depan, dan Pemilu tahun 2019.
Dirinya berharap, para pemangku kepentingan dan kelompok masyarakat lainnya dapat menjadi agen intelektual minimal di lingkungan terkecilnya.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri pejabat pemerintah Kabupaten Mamuju, Parpol, Ormas, Mahasiswa, dan Panwas Kecamatan, dengan narasumber Komisioner Bawaslu Sulbar, Ketua KPU Mamuju, dan pihak kepolisian.
#SudirmanSyarif