Roadshow Gerakan Perlindungan Anak Sekampung

Roadshow Gerakan Perlindungan Anak Sekampung -

Oleh: Aris Merdeka Sirait

LANGKAH strategis untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap anak di wilayah hukum Banten tidak cukup dilakukan orang per orang maupun keluarga. Akan tetapi idealnya harus dilakukan dengan keterlibatan masyarakat sekampung.

Salah satu bentuk gerakan perlindungan anak yang masif dan berkesinambungan selain dimulai dari keluarga dan rumah tangga, harus pula melibatkan peran seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) serta peran masyarakat partisipasi aktif di Banten. Guna menjaga dan melindungi anak dari segala bentuk ancaman kejahatan, kekerasan, penganiayaan, penelantara, eksploitasi seksual dan ekonomi serta diskriminasi terhadap anak.

Langkah strategis lainnya adalah dengan membangun dan menciptakan dapur perlindungan anak berbasis kampus.

Mahasiswa sebagai generasi penerus keluarga di masa mendatang, dan menjadi calon pemimpin bangsa harus dipersiapkan menjadi orangtua, keluarga dan calon-calon pemimpin masa depan yang mumpuni dan mempunyai kepedulian, sensitivitas dan perpekstif anak.

Foto: Aris Merdeka Sirait bersama Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Ade Rossi

Mengingat kampus dan kalangan akademisi adalah komunitas dan lembaga strategis untuk dipersiapkan sebagai dapur gerakan perlindungan anak, maka sudah saatnya dibuat sebuah jurusan dan mata kuliah wajib Perlindungan anak yang sungguh-sungguh menjadi jurusan strategis di masing-masing universitas. Gagasan ini dikemukakan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Propinsi Banten Uut Lufthi, sebagai salah satu rangkuman dari hasil Seminar Nasional yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Sri Geng Tirtayasa (UNTIRTA), Selasa 22/11/17 di Auditoroum Fakultas Hukum Untirta.

Hadir dalam Seminar Nasional yang mengangkat topik Prinsip Weleare State dalam gerakan perlindungan hak-hak berdasarkan konstitusi, Arist Merdeka Sirait, Dhanang Sasongko masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Komnas Perlindungan Anak, dan Muhti Mohas selaku Dekan FH Untirta sebagai narasumber di hadapan 300 mahasiswa, dosen dan stateholders perlindungan anak di Serang Banten.

Untuk membangun gerakan perlindungan anak sekampung di seluruh wilayah Banten yang masif dan berkesimbangan, sangat diperlukan kehadiran pemerintah sebagai penyelenggara undang-undang dan konstitusi atas dukungan legislatif untuk memberikan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang maupun anggaran.

Pemerintah dan kampus dengan masing-masing tugasnya sangatlah strategis untuk menciptakan, melahirkan kader-kader bangsa dan calon orangtua yang peduli dengan perlindungan anak, kata Muhti Mohar, SH, MH menyikapi gerakan perlindungan hak-hak Anak berbasis Konstitusi dan menjawab pertanyaan mahasiswa.

Selaku Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, saya mengajak semua komponen masyarakat Banten tembus batas dan profesi, apakah masing-masing berlatarbelakang akademisi, tokoh adat, agama dan masyarakat, Legilator, pegiat perlindungan anak, orangtua dan keluarga, guru dan profesi lainnya untuk segera bangkit bersama-sama memerangi dan mengakhiri kejahatan terhadap anak.

Langkah strategis untuk mewujudkan kepedulian itu, selain menyiapkan mahasiswa sebagai agen transformasi gerakan perlindungan anak berbasis kampus di Banten, juga mendorong komitmen pemerintah daerah di Provinsi Banten mendeklarasikan masing-masing kota dan kabupaten bahkan sampai pada level kecamatan, kelurahan dan desa sebagai daerah dan wilayah ramah dan bersahabat dengan anak, Jumat (24/11/2017).

Untuk memperkuat komitmen masyarakat dan pemerintahan Banten untuk menjaga, melindungi anak dibutuhkan dukungadan komitmen yang kuat dari legislatif, baik dalam segi dukungan perundang-undangan maupun pembuatan Peraturan Daerah dan penyiapan anggaran yang memadai.

Sebab untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap anak dalam rangka mengimplementasikan komitmen bersama, Menjaga dan melindungi anak tidak cukup dilakukan di tingkat keluarga, tetapi harus dilakukan sekampung. Sebab, menjaga dan melindungi anak sekampung adalah wujud dari sistim kekerabaran dalam budaya ke Indonesiaan.

Foto: Aris Merdeka Sirait bersama Waki Ketua DPRD Propinsi Banten Ade Rossi berphoto dan berbincang di ruang kerjanya

Diakhir sesi, Dhanang Dasongko yang juga merupakan Direktur PAUD Institut menekankan bahwa pendidikan bagi anak usia dini masa kini dierah milenial harus dilakukan lebih mengedepankan pada strategi partisipasi anak dan memberikan akses seluas-luas bagi anak untuk menyampaikan pendapat dan pikirannya.

Artinya, orang tua lebih berperan sebagai falisitator anak dalam setiap keluarga untuk mendidik anak. Sebab itu setiap keluarga dan orangtua harus mampu dan berani berubah paradigma pola pengasuhan dan pengajaran yang otoriter menjadi dialogis dan partisipatif.

Untuk kepentingan terbaik anak di Banten dan anak di Indonesia, Komnas Perlindungan Anak bersama LPA Propinsi Banten, LPA Kota Serang dan LPA Kabupaten Tangerang, sebagai organisasi istitusi pelaksana tugas fungsi pembelaan perlindungan anak di Banten serta di Indonesia sebagai salah satu agenda roadshow gerakan perlindungan anak sekampung di Banten, Rabu (22/11/2017).

Melakukan audensi dengan Ade Rossi wakil Ketua DPRD Propinsi Banten dengan maksud mendapatkan dukungan politik, termasuk anggaran Gerakan Perlundungan Anak di Propinsi Banten.

Dalam perbincangan di ruang kerjanya, Ade Rossi berjanji serta berkomitmen akan memperjuangkan dan membantu agar rencana aksi melindungi anak sekampung di seluruh Banten bisa terwujud segera, sebagai komitmen pemerintah, masyarakat Banten dan berkomitmen membantu LPA Provinsi Banten agar terwujudkan rencana temu kebangsaan anak Banten yang direncanakan akan dilakukan pada awal tahun 2018.

#SudirmanSyarif