Ribuan Kendaraan Dinas di Sulbar Nunggak Pajak

Reporter: Sudirman Syarif

MAMUJU, mandarnesia.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat menemukan ribuan kendaraan dinas di beberapa lembaga pemerintah daerah di Sulbar lama menunggak pembayaran pajak kendaraan.

Sebanyak 9,234 kendaraan plat merah yang terbagi 8.039 kendaraan roda dua dengan nilai PKB Rp804.416.043, denda Rp193.059.850, kendaraan roda empat 1.195 dengan nilai PKB Rp1.477.154.300 dan denda Rp.354.517.032, menunggak pajak pembayaran kendaraan.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Sulbar Muh Hatta Kainang menilai, banyaknya tunggakan pajak kendaraan dinas di beberapa kabupaten di Sulbar jelas menjadi masalah serius. Mengingat sektor pajak kendaraan merupakan PAD utama dalam sumber pendapatan.

“Dan yang pasti daerah kabupaten di Sulbar untuk itu akan mendapat bagi hasil dari provinsi atas pembayaran pajak dimaksud. Namun ini sangat ironi karena pemerintah kabupaten yang harusnya menjadi motor pembayaran pajak, malah menunggak,” kata Hatta kepada wartawan, Kamis (3/9/2020).

Padahal kata dia, pos dana bayar pajak randis sudah tercover dalam APBD yang siap dibelanjakan. “Ini perlu menjadi perhatian kita,
dan atensi BPKAD Sulbar. Karena harusnya pemerintah jadi contoh.”

“Bagi kami, ini menjadi salah satu catatan terkait fungsi kami dalam mengawasi sumber pendapatan, Pemerintah Provinsi Sulbar harus memberikan tindakan nyata atas adanya tunggakan pajak kendaraan dinas, ini serius,” tutup Hatta.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulbar Amujib membenarkan besaran jumlah kendaraan yang menunggak pajak pembayaran.

“Banyak dari segi jumlah, tapi dari sisi masih beroprasi atau tidak, masih proses pengecekan,” kata Amujib kepada mandarnesia.com.

Pihaknya tengah berupaya dalam mengevaluasi APBD, namun akibat wabah covid-19, APBD Sulbar tahun 2020, banyak pembayaran utang yang hilang.