MAMUJU, mandarnesia.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov) merespon cepat sejumlah catatan yang direkomendasikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang diterima sehari sebelumnya Rapat di DPRD, Senin (13/5).
Rapat yang dipimpin Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar (ABM) didampingi Sekertaris Sulbar Muhammad Idris dihadiri seluruh pimpinan OPD mencari solusi dari sejumlah catatan yang direkomendasikan DPRD Sulbar.
ABM meminta sejumlah catatan yang direkomendasi DPRD dapat diselesaikan satu persatu dalam pertemuan itu.
“Inilah gunanya kita berkumpul di sini agar apa yang direkomendasikan DPRD dapat di selesaikan semuanya,” kata ABM, Selasa (14/5/2019).
Forum tersebut, ABM menyatakan hal tersebut tidak menjadi masalah bagi dirinya, bahkan ia mengaku bersyukur dengan adanya LKPJ.
“Saya bersyukur dan berterima kasih dengan adanya kritik dan saran yang berbasis pembangunan, sehingga semuanya itu tidak ada masalah bagi saya,” ujar.
Sementara Muhammad Idris mengungkapkan, gubernur menginginkan agar secepatnya merespon sejumlah catatan itu dan tidak perlu menunggu sampai batas waktu yang ditentukan, yakni paling lambat 60 hari.
“Pak Gubernur sampaikan jangan menunggu 60 hari, kalau bisa segera direspon empat atau 10 hari ke depan,” ucap Idris.
Reporter: Sudirman Syarif