Residivis Pencuri 1 Kg Emas Kembali Diringkus

Reporter: Sudirman Syarif

MAMUJU, mandarnesia.com — SRD (32) dan NV (24) diringkus polisi setelah melakukan tindak pidana pencurian di salah satu rumah di Kabupaten Majene, Sulbar. Keduanya diamankan Tim Passaka Polres Majene dibantu Unit Resmob Polres Matra.

Mereka merupakan pencuri spesialis congkel rumah dan ditangkap di Kabupaten Psangkayu, Kasat Reskrim Polres Majene AKP Pandu Arief Setiawan menyampaikan, polisi melakukan penangkapan berdasarkan dua laporan.

Tim Passaka Polres Majene sebelumnya melakukan koordinasi dengan Unit Resmob Polres Mamuju Utara tentang keberadaan keduanya.

Setelah dipastikan kediaman para pelaku, kepolisian menuju lokasi persembunyian para tersangka dan melakukan penangkapan di dua lokasi berbeda. Di kediaman SRD di Desa Seppanajaya dan NV di Desa Masimbu, Kabupaten Mamuju Utara.

SRD merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kerugian 1 Kg emas dan sudah pernah menjalani hukuman penjara Tahun 2012. Ia kembali diamankan karena melakukan pencurian dengan pemberatan kerugian 1 unit handpone dan perhiasan emas seberat 5 gram.

Foto: Kitaini.com