Ratusan Narapidana di Sulbar Dapat Remisi

Reporter: Sudirman Syarif

MAMUJU, mandarnesia.com — Sebanyak 450 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sulawesi Barat mendapat remisi 17 Agustus 2019.

Remisi terdiri dari RU I, lapas kelas II B Polewali 177 orang, lapas kelas III Mamasa 16 orang, lapas perempuan kelas II Mamuju 13 orang, LPKA kelas II Mamuju 6 orang, lapas kelas II B Mamuju 100 orang, rutan kelas II B Majene 65 orang, rutan kelas II B Pasangkayu 71 orang.

Sedangkan warga pemasyarakatan yang menerima RU II (lansung bebas) sebanyak dua orang, dari lapas kelas II B Mamuju dan lapas kelas II B Majene.

Wakil Gubernur Sulawesi Barat Enny Agnraeni Anwar menyampaikan, pemberian remisi seharusnya tidak dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan, tetapi lebih dari itu.

“Kelebihan isi penghuni menunjukkan bahwa lapas atau rutan sebenarnya memiliki aset dan potensi yang luar biasa untuk mendukung berjalannya kegiatan yang bersifat massal seperti kegiatan ekonomi kreatif, serta salah satu potensi yang dapat digali industri kreatif tekait dengan kebudayaan dan kearifan lokal,” kata Enny, Sabtu (17/8/2019).

Dijelaskannya, kelebihan isi penghuni tidak boleh lagi dipandang sebagai kelemahan atau sumber segala permasalahan di lapas maupun rutan. Tetapi harus dikelola dan dimanfaatkan menjadi kekuatan tersendiri, jadikan sebagai peluang dan tantangan untuk berkontribusi positif.