JAKARTA, mandarnesia.com — Calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara Ratna, mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah kalah satu suara dari rekan satu partainya di PAN la Ode di Pemilu 2019.
Bertarung di Daerah Pemilihan (Dapil) II, Ratna meraih suara 1.045 dan La Ode 1.046 suara. Selisih satu suara menyebabkan Ratna tidak lolos DPRD Baubau.
Kuasa Hukum Ratna Ardi Firanata seperti dikutip mandarnesia.com di laman Mahkamah Konstitusi menyampaikan, penyebab ketidak lolosan disebabkan pelanggaran PPK Wolio atas dugaan pengurangan suara saat pleno tingkat kecamatan.
“Pasalnya perolehan suara Ratna di TPS berdasarkan Format C-1 tidak sesuai dengan hasil penghitungan tingkat PPK. Kami harus mengajukan permohonan gugatan ke MK karena selisih sangat kecil hanya satu suara,” kata Ardi, Jumat (23/5/2019).
Memang dalam proses perhitungan dari kelurahan, kecamatan sampai KPU kabupaten sambung Ardi, melihat ada kejanggalan penghitungan. Ratna selalu mengalami pengurangan suara yang menyebabkan Ratna kalah.
Reporter: Sudirman Syarif
Foto: Wartakota