Rapat Kerja FPK, Bangun Kolaborasi Menjaga Keragaman

MANDARNESIA.COM, Polewali — Pembauran kebangsaan adalah proses pelaksanaan kegiatan integrasi anggota masyarakat dari berbagai ras, suku, etnis, melalui interaksi sosial dalam bidang bahasa, adat istiadat, seni budaya, pendidkan, dan perekonomian. Untuk mewujudkan kebangsaan Indonesia tanpa harus menghilangkan identitas ras, suku, dan etnis yang ada dalam kerangka NKRI (portalkesbangpol.bandung.go.id).

Kehadiran FPK sangat dibutuhkan sangat untuk kebutuhan NKRI yang sangat rentan terhadap konflik. Perlu pembauran antar suku agar fanatisme kesukuan tidak memicu konflik. Sekecil apapun persoalan sosial harus segera terselesaikan agar tidak menjadi besar.

Pembauran diperlukan karena Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mempunyai ciri khas Kebhinekaan, Ras, Suku, Budaya dan Agama yang menghuni dan tersebar di berbagai wilayah nusantara dan bertekad untuk menjadi satu bangsa, satu tanah air, dan menjunjung bahasa persatuan, Bahasa Indonesia, perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia di masa lalu, masa kini dan masa yang akan datang.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan di daerah menyebut pada BAB I Ketentuan Umum pasal 1 bahwa pertama Penyelenggaraan pembauran kebangsaan adalah proses pelaksanaan kegiatan integrasi anggota masyarakat dari berbagai ras, suku, etnis, melalui interaksi sosial dalam bidang bahasa, adat istiadat, seni budaya, pendidikan, dan perekonomian untuk mewujudkan kebangsaan Indonesia tanpa harus menghilangkan identitas ras, suku, dan etnis masing-masing dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kedua, Pembinaan pembauran kebangsaan adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah bersama dengan masyarakat untuk terciptanya iklim yang kondusif yang memungkinkan adanya perubahan sikap agar menerima kemajemukan masyarakat dalam wadah NKRI.

Ketiga, sosialisasi pembauran kebangsaan adalah upaya untuk memasyarakatkan program pembauran kebangsaan agar dapat dipahami dan dihayati oleh masyarakat secara luas.

Keempat, Forum Pembauran Kebangsaan yang selanjutnya disingkat FPK adalah wadah informasi, komunikasi, konsultasi, dan kerjasama antara warga masyarakat yang diarahkan untuk menumbuhkan, memantapkan, memelihara dan mengembangkan pembauran kebangsaan.

Forum ini juga sudah terbentuk dan baru saja dikukuhkan kepengurusan barunya untuk masa khidmat 2023-2028 di Kabupaten Polewali Mandar, Senin, 30 Oktober 2023 di Ruang Pola Kantor Bupati Polewali Mandar.

Di akhir Desember ini untuk menyambut tahun 2024 Forum Pembauran Kebangsaaan (FPK) Kabupaten Polewali Mandar menggelar rapet kerja yang dibuka secara resmi secara resmi oleh Ketua Umum Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Polman Dr. Aco Musaddad HM. Acara ini berlangsung pada Kamis (28/12) di SAVO AQF Manding, dihadiri pengurus FPK Polman.

Dr. Aco Musaddad HM menyampaikan bahwa Forum Pembauran Kebangsaan adalah organisasi yang menghimpun perwakilan etinis Polewali Mandar dan merekatkan dan membaurkan lintas etnis Polewali Mandar untuk menjaga ketertiban dan keamanan daerah dalam rangka membangun daerah secara bersama-sama.

“Ke depan yang akan menjadi salah satu agenda utama adalah Pembentukan Forum Pembauran Kebangsaan tingkat kecamatan, desa dan kelurahan, yang tentunya sebelumnya akan dilakukan sosialisasi. Semua usulan program kerja yang sudah masuk akan ditindaklanjuti,” bebernya kepada mandarnesia.com.

Dalam rapat kerja tersebut berbagai usulan program kerja diusulkan oleh masing-masing bidang atau pengurus FPK. Salah satunya pekerjaan yang penting adalah bagaimana membuat mapping dalam bentuk data tentang persebaran suku atau etnis dalam satu wilayah kecamatan. Usulan pendataan ini diusulkan oleh Wakil Ketua Muhammad Syukri, S.Pd.I., M.Si.

“Ini penting sebagai basis data dan sebagai pedoman untuk membuat program kerja berikutnya, sehingga kita bekerja sesuai data yang ada,” urai Syukri.

Usulan yang lain yang tidak kalah strategis adalah bagaimana FPK Polewali Mandar ini akan menjalin bekerjasama dalam lintas lembaga. Untuk memberikan pemahaman apa dan bagaimana pembauran itu bisa menjadi alat untuk menciptakan iklim yang kondusif dengan kondisi kemajemukan di masyarakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

FPK kabupaten/kota sebagaimana dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 6 ayat (1) mempunyai tugas, pertama, menjaring aspirasi masyarakat di bidang pembauran kebangsaan; kedua menyelenggarakan forum dialog dengan pimpinan organisasi pembauran kebangsaan, pemuka adat, suku, dan masyarakat; ketiga, menyelenggarakan sosialisasi kebijakan yang berkaitan dengan pembauran kebangsaan: dan keempat merumuskan rekomendasi kepada bupati/walikota sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pembauran kebangsaan. (WM/*)