MAMUJU – Pembatalan Kebijakan Full Day School (FDS) yang dilakukan Presiden Republik Indonesia disayangkan beberapa kalangan. Salah satunya, datang dari aktivis Pemerhati Perempuan dan Anak Sulbar, Masyita Syamsuddin.
Masyita menjelaskan, Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan Nomor 23 Tahun 2017 yang saat ini telah diwacanakan oleh Presiden kemudian rencananya akan diganti dengan Peraturan Presiden sudah menjadi kewenangan Presiden untuk melanjutkan Permen tersebut. Karena aturan yang telah dibuat oleh menteri tentunya dibuat atas persetujuan oleh Presiden.
Namun, ia menyayangkan, bahwa pembatalan FDS terkesan mendadak tanpa dilakukan diskusi secara terbuka, yakni ada penyampaian ke publik tentang hasil dari uji coba yang telah dilakukan di beberapa wilayah/sekolah terkait implementasi FDS tersebut.
“Cara ini akan memberi gambaran kepada kita setidaknya bisa menilai efek positif dan negatif dari penerapan kebijakan tersebut. Kebijakan yang sebelumnya akan diterapkan untuk memajukan pendidikan di Indonesia, berubah setelah adanya pertemuan antara Presiden dengan Pengurus Besar Nahdatul Ulama (NU),” kata Masyita, Senin (19/6/2017) malam.
“Entah Presiden hanya mendengarkan pendapat, hanya dari satu ormas saja. Namun terlepas dari apa yang melatarbelakangi semoga keputusan itu membawa kepada kebijakan yang lebih baik, lebih menjawab persoalan pendidikan,” lanjutnya.
Harusnya kata Masyita, Mendikbud berani mem-publish hasil penerapan FDS. Karena rumusan FDS merupakan bagian dari strategi pendidikan karakter yang terdapat dalam Nawacita Jokowi.
Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo membatalkan kebijakan Penguatan Pendidikan Karakter yang digagas Menteri Pendidikan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Keputusan ini diambil Jokowi usai memanggil Muhadjir dan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Ma’ruf Amin ke Istana, Jakarta, Senin (19/6/2017).
Usai pertemuan, Ma’ruf yang didampingi Muhadjir mengelar jumpa pers mengumumkan pembatalan tersebut.
“Presiden merespons aspirasi yang berkembang di masyarakat dan memahami apa yang jadi keinginan masyarakat dan ormas Islam. Oleh karena itu, Presiden akan melakukan penataan ulang terhadap aturan itu,” kata Ma’ruf Amin. (*)
#SudirmanSyarif-BusriadiBustamin