MANDARNESIA.COM, Mamuju — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat menggelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 dan Forum Group Discussion Perkembangan Dinamika Data Pemilihan dan Administrasi Kependudukan di Provinsi Sulawesi Barat, Senin (21/11/2022).
Kegiatan menghadirkan stakeholder. Diantaranya Gubenur, Disdukcapil, Kesbangpol, BIN, Kemenkumham, Polda, Korem, KPI, hingga jajaran pemerintah: camat se-Provinsi Sulawesi Barat. Serta komisioner dan sekretarita KPU Kabupaten se-Sulbar.
Dalam sambutannya, Plh. Ketua KPU Provinsi Sulbar Adi Arwan Alimin menjelaskan, kegiatan yang dilaksanakan di Waterpark Maleo makin menguatkan kesiapan penyelenggara dan dukungan semua pihak pada tahapan mutarlih Pemilu 2024.
“Ini merupakan prakondisi menuju pemutakhiran data pemilih. Proses ini sangat kualitatif, dan sangat dinamis. Dibutuhkan peran camat, dan kepala desa untuk mendorong dan mendukung tahapan ini,” kata Adi Arwan.
Pengampu Divisi Data KPU Provinsi Sulbar, Sukmawati M Sila menjelaskan, untuk penentuan kursi penataan Dapil ditentukan oleh jumlah data penduduk.
“KPU RI sudah menerima DAK2 dari Kementerian Dalam Negeri. Data kependudukan tersebut sudah disampaikan ke kabupaten melalui KPU provinsi. Jumlah penduduk Sulbar 1.437.401 jiwa pada semester 1 Tahun 2022,” jelas Sukmawati.
Selain itu, dikemukakan saat ini tahapan rekrutmen penyelenggaraa ad hoc PPK dan PPS sedang berlangsung. “Kita Hadir semua di sini tentu untuk meramu dan memberikan masukan terkait data pemilih dan dinamika kependudukan di Provinsi Sulawesi Barat.”
Momentum ini berlangsung interaktif yang ditandai puluhan respons tanya-jawab dari peserta yanh hadir memenuhi acara. Kadis Capil Sulbar, Ilham Borahima terlihat antusias dalam merepsons peserta yang membincang perkembangan data kependudukan mutakhir di Sulbar. (Ris/WM)