Positif Covid-19 Dapat Ikut SKD? BKD Tunggu Info BKN

Reporter: Sudirman Syarif

MAMUJU, mandarnesia.com — Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyampaikan jadwal SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK non-guru tahun 2021. Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, ada beberapa aturan protokol kesehatan yang memberatkan peserta.

Salah satu poin penekanan surat tersebut, calon peserta wajib melakukan RT PCR.
“Melakukan swab RT PCR kurun waktu maksimal dua kali 24 jam atau rapid test antigen kurun waktu satu kali 24 jam dengan hasil negatif, atau non-reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN,” tulis BKN dalam surat tersebut 23 Agustus 2021.

Diantara calon pendaftar yang menyebut aturan tersebut memperberat, Asni, menurutnya RT PCR atau rapid test antigen kan belum tentu gratis. “Kalau swab, bayar, kemudian positif juga, gimana? Apa masih bisa ujian susulan,” kata sarjana kesehatan ini yang telah lama mengabdi sebagai honorer, Selasa (24/8/2021).

Kepala BKD Sulbar Andi Bebas Manggazali mengatakan, BKN mengeluarkan (aturan) peserta yang mau ikut RT PCR dua kali 24 jam, namun bisa juga rapid test antigen, satu kali 24 jam.

“Terkait tentang Covid-19, kalau positif apakah diikutkan atau tidak, kami menunggu arahan dari BKN,” kata Bebas kepada mandarnesia.com.

Foto: Kompas.com