Polsek Kalukku Ringkus Dugaan Pelaku Kepemilikan Uang Palsu

Reporter : Busriadi Bustamin

KALUKKU,mandarnesia.com-Polsek Kalukku Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju, berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku kepemilikan Uang Palsu (Upal).

Kanit Reskrim Polsek Kalukku Bripka Muhammad Iqbal mengatakan, kasus itu bermula ketika Bambang (27) warga Dusun Sandana Desa Tommo Kecamatan Tommo, bersama dengan temannya Dahrul (20) warga yang sama, berangkat dari rumah neneknya di Dusun Salukayu Kecamatan Papalang dengan menggunakan kendaraan roda dua Kawasaki Ninja RR, dengan tujuan pantai Belang-Belang Kecamatan Kalukku, Ahad (7/6/20202).

Di tengah perjalanan, kedua pemuda tersebut singgah di jembatan Batu Papan. Dahrul mendatangi salah satu toko untuk membeli sebungkus rokok di Dusun Topore Selatan.

Barang bukti pecahan Rp100.000 dengan jumlah Rp300.000

Setelah tiba di toko,  Dahrul mengeluarkan selembar uang senilai Rp100,000 dan menyerahkan kepada pemilik toko dengan maksud membeli rokok. Namun pemilik toko merasa curiga dengan uang yang diberikan adalah palsu. Sehingga ia menolak uang tersebut. Pemilik toko segera melaporkan kepada pihak Kepolisian Polsek Kalukku.

Mendapat informasi itu, pihak Polsek Kalukku bergerak cepat dan menemukan kedua orang tersebut sedang membeli kartu data internet di salah satu counter handphone di Dusun Batu Papan Desa Papalang, Kecamatan  Papalang.

Setelah berhasil menemukan dan mengamankan pemuda tersebut, Personil Reskrim Polsek Kalukku melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti berupa 3 lembar uang palsu pecahan R100.000, dengan nomor seri yang sama.

“Alhamdulillah berkat laporan dari masyarakat kami dapat mengamankan kedua orang pelaku penyebaran uang palsu. Dan hasil dari interogasi bahwa uang tersebut mereka dapatkan dari salah seorang temannya yang berada di Tikke yang saat ini masih dilakukan pendalaman,” jelas Iqbal, melalui rilis yang diterima redaksi, Senin (8/6/2020).

Kedua pelaku serta barang bukti tengah diamankan di Mapolsek Kalukku. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Ketfot : Kedua pelaku dugaan kepemilikan upal sedang diamankan di Polsek Kalukku/Polsek Kalukku