Polresta Mamuju Ungkap Kasus Bom Ikan di Balabalakang

MAMUJU–Waka Polresta mamuju AKBP Arianto didampingi Kasat Reskrim Polresta mamuju AKP Rubertus Roedjito, Kasat Polair polresta mamuju AKP Burhanuddin dan Kasi Humas Polresta mamuju Bripka H. Eman Sulaiman rilis sejumlah kasus yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Mamuju di halaman Mapolresta Mamuju, Kamis (29/04/2021)

Salah satunya pengungkapan kasus penangkapan Ikan secara ilegal yang dilakukan oleh nelayan lokal di perairan Pulau Balabalakang, kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama (pengeroyokan) dan kasus penganiayaan dengan menggunakan sajam.

Sebanyak sembilan orang pelaku pengeboman ikan ditangkap lantaran melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia yang diracik menjadi bahan peledak (bom), kesembilan pelaku bersama ratusan kilogram pupuk pertanian serta beberapa bahan pelengkap lainnya sebagai bahan baku pembuatan bom ikan kini telah diamankan di Mapolresta Mamuju, untuk pemeriksaan lebih lanjut termasuk satu orang pelaku penganiayaan dengan menggunakan sajam (badik) dan 4 orang yang juga melakukan penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan).

AKBP Arianto menjelaskan, bahan peledak digunakan pelaku adalah bahan yang sesungguhnya diperuntukkan untuk pertanian, karena setelah dikonfirmasi ke pihak ahli atau Jibom Gegana Satbrimob Polda Sulbar, bahan tersebut adalah berupa pupuk cantik, yang dikemas dalam plastik dan juga ada di dalam botol.

Namun oleh pelaku dicampur dengan berbagai macam bahan kimia lainnya seperti bubuk mesiu, kerikil, pecahan besi dan lain-lain sehingga menjadi sebuah bahan peledak atau disebut bom ikan.

Ia juga menjelaskan dari kesembilan pelaku terdapat dua orang pelaku di bawah umur, sehingga dilakukan diversi atau dikembalikan kepada keluarganya untuk dilakukan pembinaan.

“Benar ada sembilan orang yang kami tangkap, namun terdapat dua orang di bawah umur sehingga dilakukan diversi atau pengembalian kepada keluarga untuk dilakukan pembinaan, alasan kedua anak di bawah umur ini cuma ikut saja pergi menangkap ikan, karena sedang tidak sekolah” ungkap AKBP Arianto.

AKP Robertus selaku Kasat Reskrim juga menjelaskan, saat pelaku ditanyai mereka mengakui cara membuat bom ini didapatkan dari pengetahuan tradisi turun temurun, namun pelaku juga mengakui bahwa pengetahuan yang sederhana itu memang memiliki resiko yang tinggi, sebab dapat membahayakan dirinya sendiri serta dapat merusak lingkungan biota laut.

Diketahui bahan-bahan kimia ini didapatkan secara online, seperti pupuk dan bubuk mesiu ada juga melalui jalur kurir, dan untuk bahan tambahan lainnya para pelaku mengumpulkan sendiri seperti botol bekas, besi pemberat, sandal bekas sebagai alat penutup botol, batang kayu bakau sebagai gagang bom, kemudian ke semunya dirakit oleh para pelaku untuk selanjutnya dijadikan alat menangkap ikan secara ilegal.

“Daya ledaknya dari keterangan ahli, untuk bom ikan karena di dalam air lebih luas, radiusnya kurang lebih 3 sampai 5 meter, hal ini beresiko bagi pelaku dan tentu akan merusak terumbu karang dan makhluk biota laut” terang AKP Rubertus.

Sementara itu Kasat Polair AKP Burhanuddin mengatakan, upaya pencegahan penggunaan bom ikan ini telah masif dilakukan oleh pihak kepolisian. Seperti sosialisasi oleh petugas Binmas Perairan, patroli laut secara rutin, serta upaya melidik para pelaku dan sejumlah wilayah yang dianggap rawan penggunaan bahan peledak.

“Kita sudah melakukan kegiatan preventif, memberikan himbauan kepada masyarakat tentang bahaya bahan peledak atau bom ikan,” ungkap AKP Burhanuddin.

Waka Polresta Mamuju AKBP Arianto mengaku, pihaknya juga bekerjasama dengan sejumlah instansi pemerintah untuk memberikan edukasi penggunaan metode lain untuk menangkap ikan secara legal.

“Kita Sosialisasikan bagaimana nelayan mencari atau mendapatkan ikan secara benar, sehingga sosialisai ini berimplikasi secara masif masyarakat teredukasi untuk mengetahui hal-hal atau cara yang dilarang didalam menangkap ikan ” pungkasnya. (Rls)