Polres Majene Ciduk Pengangkut BBM Tanpa Izin

MAJENE, Mandarnesia.com — Pihak Polres Majene, menangkap empat orang yang kedapatan mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa izin. Penangkapan dilakukan Jumat, 7 Desember lalu di depan Markas Polres Majene. Identitas pelaku yang diamankan N (20), dan U (25). Keduanya merupakan warga Tapalang Barat, Mamuju. Mereka diciduk beserta satu unit mobil grandmax warna putih dengan nomor polisi DB 8910 MB.

Saat itu kendaraannya sedang memuat 50 jerigen isi 1.500 liter BBM jenis premium tanpa memiliki izin usaha pengangkutan, dan atau niaga.

Warga lain yang diamankan, MY (39), dan Y (22), yang juga warga Kecamatan Tappalang, Kabupaten Mamuju. Satu unit mobil suzuki mega Carry warna hitam DC 8580 CW, yang mengangkut 12 jerigen isi 360 liter BBM jenis pertalite ikut digiring ke mapolres.

BBM tersebut diperoleh dari dua SPBU yang ada di Mamuju, dan rencananya akan diantar ke Kecamatan Campalagian, Polewali Mandar.

“Total ada 62 jirigen berisi BBM premium dan pertalite. Masih ada beberapa orang yang akan kita mintai keterangan terkait kasus ini. Empat orang yang sudah kita periksa, dan terbukti bersalah beserta barang bukti, kami amankan di polres,” kata Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Pandu Arief Setiawan, dalam rilis yang diterima wartawan, Ahad (9/12/2018).

Tindakan tersebut disampaikan secara tegas Polres Majene khususnya SatReskrim Polres Majene dalam menanggapi kelangkaan BBM yang terjadi di beberapa daerah di Sulbar, khususnya di Majene.

Berdasarkan UU pelaku diduga melanggar Pasal 55 subs Pasal 53 huruf b dan d jo Pasal 23 UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak, dan Gas Bumi.

Reporter: Sudirman Syarif