MAMUJU – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat akan melakukan penertiban bagi penjual petasan yang masuk kategori dilarang.
Hal ini disampaikan Kasubdit III Diteskrim Polda Sulbar Andi Mappiaji, ketika ditemui mandarnesia.com di kantornya, Rabu (14/6/2017).
“Petasan itu jelas dilarang karena mengganggu. Tapi kalau kembang api itu boleh untuk merayakan. Tapi jika ditemukan itu kita akan tangkap.
Petasan membuat masyarakat tidak tenang, makanya harus ditangkap penjualnya. Tugas kepolisian memberi pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya memberi rasa aman,” tegas Andi Mappiaja.
Terpisah, salah satu penjual petasan Iwan mengaku, enggan menjual petasan yang daya ledaknya tinggi. Karena ia takut jika harus berurusan dengan pihak keamanan.
“Saya hanya menjual yang kecil-kecil, sama kembang api. Kalau daya bunyi ledakannya itu keras yang harganya sampai ratusan ribu saya tidak mau menjual,” ujar Iwan.
“Polisi sering datang ke tempat saya. Saya tidak tahu apa tujuannya, karena dia tidak juga membeli petasan,” lanjutnya.
#SudirmanSyarif-BusriadiBustamin