Reporter : Busriadi Bustamin
MALUNDA,mandarnesia.com-Kisruh pemberhentian perangkat desa di Desa Lombang, Kecamatan Malunda Kabupaten Majene belum juga usai. Saat ini, masih menunggu rekomendasi dari pemerintah kecamatan.
Kepala Desa (Kades) Lombang Sudirman menjelaskan, dalam pemberhentian perangkat desa tentunya ada tahapan dan evaluasi yang telah dilakukan sebelum melakukan pemberhentian. Kemudian dalam pemberhentian perangkat desa bukan hanya berdasarkan politik.
“Ada yang mengatakan bahwa pak desa melakukan pemberhentian secara sepihak, saya ingin mengatakan bahwa sementara ini dalam proses. Bagaimana pemberhentiannya ini sesuai proses hukum. Masih menunggu rekomendasi dari kecamatan,” jelas Sudirman di Kantor Kecamatan Malunda, Selasa (2/6/2020).
Menurut Sudirman, alasan melakukan pemberhentian kepada ke lima peragkat desa, Sekdes, Kasi Pelayanan, Kasi Pemerintahan, Kasi Pemerintahan, dan Kasi Keungan, lantaran sejak Januari pertanggung jawaban belum ia terima.
“Sejak dari Januari sampai sekarang ini belum ada di depan saya. Semua administrasi di desa itu tanggung jawab sekdes. Kemudian aparat desa ini tidak pernah hadir di kantor. Bukti semua ini ada semua daftar hadir. Surat-surat teguran sudah saya lakukan. Teguran pertama dan kedua,” tuturnya.
Terpisah, Camat Malunda Salahuddin mengatakan, polemik pemberhentian perangkat desa di Desa Lombang telah beberapa kali pertemuan. Difasilitasi langsung pemerintah kecamatan. Terakhir, kepala desa siap memberikan gaji selama enam bulan kepada lima perangkat desa.
“Tapi kenyataannya tidak menerima lagi. Akhirnya kami mengambil kesimpulan persoalan ini kami limpahkan ke kabupaten dalam hal ini dinas PMD,” kata Salahuddin.
BACA JUGA : https://mandarnesia.com/kepala-desa-lombang-pecat-staf-secara-sepihak-dinas-pmd-itu-ilegal/
“Terakhir pihak Kepala Desa Lombang datang ke ruangan kami membawa bukti teguran kepada ke lima perangkat desa tersebut. Sampai hari ini belum ada jawaban dari kami karena harus kami koordinasikan kembali ke dinas PMD, apakah sesuai mekanisme atau tidak. Kalau memang sesuai mekanisme kami akan berikan rekomendasi pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa,” sambungnya.
Foto : Kepala Desa Lombang, Sudirman