Reporter: Sudirman Syarif
MAMUJU, mandarnesia.com — Menggunakan masker saat keluar rumah sudah menjadi keharusan yang perlu ditindak lanjuti bersama demi pencegahan penularan wabah virus covid-19.
Sejak 5 April lalu, keharusan menggunakan masker saat berada di luar rumah bahkan sudah disampaikan dan ditegaskan oleh pemerintah.
“Pemerintah mengharuskan semua masyarakat Indonesia menggunakan masker ketika berada di luar rumah, demi pencegahan penularan virus,” kata Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan,Selasa (7/4/20).
Menurutnya, penggunaan masker dan memperhatikan kebersihannya dapat mencegah penularan virus covid 19. Sehubungan dengan anjuran penggunaan masker saat di luar rumah, ada beberapa jenis masker dan fungsinya yang harus diketahui, sehingga tidak asal pakai masker.
“Masyarakat umum sebaiknya menggunakan masker kain yang dapat digunakan kembali setelah dicuci, sedangkan masker N95 dan masker bedah digunakan oleh tim medis,” tuturnya.
Masih kata Syamsu, anjuran penggunaan masker sesuai dengan imbauan Badan Kesehatan Dunia (WHO), yang menurut penelitian penyebaran virus dapat ditangkal dengan masker hingga 70 persen.
Masyarakat yang telah menggunakan masker kain tetap diminta untuk menjaga jarak dengan orang lain, minimal satu setengah meter. Selain itu, masyarakat juga diimbau tak keluar rumah jika tak ada keperluan mendesak demi keselamatan bersama.
“Ayo cegah penularan virus dengan tetap dirumah aja dan kalaupun harus keluar rumah kenakan masker,” tandasnya. (Rls)
Foto: FB Mila Mallawa Bakri, penyemprotan disinfektan.