MAMUJU – Kapala Kepolisian (Polda) Sulbar Brigjen Pol. Nandang membeberkan, ada 13 orang yang sudah ditandatangani surat keputusan pemberhentian tidak hormat, terhadap anggota di wilayah hukum Polda Sulbar yang melakukan pelanggaran. Baik itu disersi, meninggalkan tugas maupun yang terlibat narkoba.
Hal itu disampaikan Kapolda Sulbar Brigjen Pol. Nandang dalam acara silaturahmi dengan media di Sulbar dan dirangkaian dengan Press Conferense d’ Maleo Hotel Mamuju, Senin (24/7/2017) malam.
“Kita sudah sampaikan ke humas untuk dipublikasikan di media jangan sampai dia ngaku polisi padahal dia statusnya sudah berubah. Jadi 13 orang itu ada empat orang yang disersinya tiga tahun lebih. Berarti, sebelum Polda Sulbar ini berdiri dia sudah disersi di Polres-Polres dan belum mendapat kepastian hukum,” tegas Nandang.
Sehingga, sekarang menurut Nandang sudah dinyatakan diberhentikan tidak hormat terhadap beberapa anggota Polri yang positif memakai narkoba dan urung memperbaiki diri.
[perfectpullquote align=”full” cite=”” link=”” color=”” class=”” size=””] “Kemudian yang narkoba yang satu tahun pada saat dilaksanakan pemeriksaan positif dan tidak ada upaya memperbaiki diri itu juga kita pecat,” tegasnya lagi. [/perfectpullquote]
“Dan kemudian satu orang lagi untuk kasus narkoba hukumannya lima tahun, itu juga kita pecat yang lain disersi antara tujuh bulan sampai 18 bulan jadi ada 13 anggota,” sebut Jenderal bintang satu ini.
#AyubKalapadang/BusriadiBustamin