MAMUJU, Mandarnesia.com — Kekosongan kursi Kepala Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat pasca ditetapkannya ARS sebagai tahanan atas dugaan korupsi Pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK) tahun 2016, telah diisi oleh Pelaksana Harian (Plh).
Keterbatasan kewenangan yang dimiliki Plh, membuat KPU wajib memiliki Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris KPU provinsi mengingat hari H Pemilu tahun 2019 kurang dari 50 hari lagi.
KPU Sulawesi Barat telah mengajukan surat ke Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI untuk pengangkatan Plh. Ketua KPU Sulawesi Barat Rustang menyampaikan, pengumuman Plt paling lambat disampaikan pekan depan.
“Kami sudah menyampaikan secara resmi persoalan ini, tinggal menunggu. Tentu diberhentikan dulu. Kami tinggal menunggu dari Sekretaris KPU RI tapi tidak lama, karena surat resmi sudah ke KPU RI” kata Rustang kepada mandarnesia.com, Rabu (6/3/2019).
Siapa yang menjabat sebagai Sekretaris KPU Sulbar, Rustang menduga kemungkinan dari provinsi Sulbar. Walaupun ada juga dari provinsi lain yang merangkap menjadi kepala Sekretariat. “Tapi kita berusaha orang Sulbar supaya tidak mondar mandir.”
Disampaikannya, sejauh ini KPU tidak mengalami kendala yang berarti mengenai tugas-tugas kesekretariatan. Masih tetap berjalan sesuai regulasi. “Misalnya hal penting terkait kesekretariatan masih ada di bawahnya.”
ARS menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Mamuju, Rabu (6/3). Namun sidang tersebut dibatalkan.
Reporter: Sudirman Syarif