Reporter: Sudirman Syarif
MAMUJU, mandarnesia.com — KPU Kabupaten Mamuju menggelar mengumumkan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Mamuju tahun 2020 dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara, Pilkada Mamuju Tahun 2020. Pleno yang berlangsung dua hari, berkahir, Kamis tengah malam.
Pasangan nomor urut satu Sitti Suhardi -Ado Mas’ud meraih suara terbanyak 76.627. Sementara pasangan nomor urut dua Habsi Wahid-Irwan SP Pababari meraup suara pemilih 67.029.
Selanjutnya KPU bakal menetapkan pasangan calon terpilih. Ketua KPU Mamuju Hamdan Dangkang menjelaskan, agenda tersebut baru akan digelar ketika tak ada gugatan dari pasangan calon ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau untuk penetapan calon, kami masih menunggu registrasi pelaporan dari MK,” terang Hamdan usai pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Dijelaskan Hamdan, pasangan calon yang hendak menggugat hasil penghitungan suara tersebut mesti mendaftarkan gugatannya ke MK paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil penghitungan suara itu ditetapkan.
“Selanjutnya MK akan memberikan daftar ke KPU RI tentang daerah mana yang ada gugatan, mana yang tidak ada gugatan. Kami akan menunggu itu. Pleno penetapan pasangan calon terpilih akan digelar paling lambat tiga hari setelah diterimanya daftar registrasi dari MK itu,” jelas Hamdan Dangkang.
“Soal setiap keberatan yang memnbutuhkan campur tangan dari Bawaslu, kami telah meminta saran dari Bawaslu, baik itu dalam bentuk lisan maupun tertulis. Dan Alhamdulillah di forum pleno semua sudah dijelaskan. Termasuk solusi yang diambil,” pungkas Hamdan Dangkang.