MAMUJU mandarnesia.com–Pentingnya Pendaftaran dan Perlindungan Kekayaan Intelektual Guna Mendorong Peningkatan Ekonomi Daerah Kabupaten Majene menjadi tema dalam kegiatan promosi dan diseminasi KI Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, yang dilaksanakan di aula utama Hotel Grand Aulia Majene, Selasa (23/2/2021).
Kegiatan yang dihadiri oleh 50 peserta yang berasal dari pelaku UMKM, Pemerintah Daerah, dan mahasiswa dari Universitas Sulawesi Barat ini, dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah H. Anwar.
Dalam sambutannya Kakanwil menyampaikan salah satu potensi yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat Majene adalah industri di bidang ekonomi kreatif. Namun pengembangan tersebut menurutnya harus dibarengi dengan pendaftaran kekayaan intelektual oleh pemilik ekonomi kreatif dengan dukungan Pemda setempat sehingga perlindungan terhadap kekayaan intelektual dapat terjamin. Dalam sambutannya, Kakanwil berterima kasih kepada semua peserta dan Narasumber yang ikut berpartisipasi, panitia yang terlibat khususnya tim pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
Plt. Sekda Majene H. Masriadi Nadi Atjo yang hadir sebagai Narasumber pada kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat yang telah memilih kabupaten Majene sebagai tempat pelaksanaan kegiatan sehingga informasi terkait dengan kekayaan intelektual dapat lebih dimengerti oleh Masyarakat Kabupaten Majene dan selanjutnya menyadari akan pentingnya Pendaftaran dan Perlindungan Kekayaan Intelektual. Sebagai upaya dalam peningkatan perekonomian Daerah.
Dalam kegiatan ini selain Narasumber dari Pemerintah daerah menghadirkan pula dari Akademisi Andi Aprasing dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Alexander Palti.
Dalam penyampaian materinya Andi Aprasing menyampaikan akan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual seseorang dengan cara mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan sertifikat Kekayaan Intelektualnya sehingga mendapatkan kepastian hukum.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alexander Palti sebagai pemateri terakhir dalam kegiatan ini menyampaikan kepada semua peserta bahwa giat promosi dan diseminasi sangat penting bagi pelaku usaha UMKM, dan segera mendaftarkan kekayaan Intelektualnya baik itu berupa merek, cipta, paten, desain industri maupun KI lainnya. Giat promosi sangat perlu digalakkan bersama-sama oleh Pemda dan dukungan penggiat KI. Banyak potensi daerah Majene yang sangat berpotensi dijadikan produk unggulan meningkatkan perekonomian masyarakat dan didaftarkan KI seperti bawang merah, minyak kelapa murni (VCO), ayam panggalo, nenas pambuang.
Disamping diseminasi KI, Kadivyankumham juga menyampaikan bahwa selain KI di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat juga ada layanan Bantuan Hukum, Yankomas dan Harmonisasi peraturan perundang-undangan ataupun Perda, tak lupa Alexander Palti menyampaikan sekiranya Masyarakat Kabupaten Majene membutuhkan informasi terkait dengan layanan yang ada di Kanwil dapat menghubungi Kanwil meskipun hanya melalui sambungan telepon.(rls)