Mandarnesia.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemilu tahun 2019 dalam Rapat Pleno di Aula Kantor KPU Pasangkayu, Ahad (12/08).
Dari 386 Bacaleg yang mendaftar,359 ditetapkan Memenuhi Syarat (TM). Semenatar 27 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Rapat yang dipimpin Ketua KPU Pasangkayu Syahran Ahmd, berasama komisioner lan, Heriansyah dan Harly Wood Suly Junior juga dihadiri Wakapolres Mamuju Utara, Perwakilan Kesbangpol, Panwas Kabupaten Pasangkayu dan LO partai.
Berikut nama-nama yang dinyatakan memenuhi syarat:
Sumber: KPU Kabupaten Pasangkayu