Pengelolaan Toko Swalayan di Polman Diatur Ulang, Satpol PP Lakukan Sosialisasi

oleh
oleh
Foto: Tim Humas Satpol PP Polman

MANDARNESIA.COM, Polewali — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Polewali Mandar bersama Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) melakukan sosialisasi kepada pemilik dan pengelola toko swalayan terkait hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Polman tentang pengembangan dan penataan toko swalayan, Selasa (25/11/2025).

Rilis Humas Satpol PP Polman menyebut kegiatan sosialisasi dilakukan dengan mendatangi sejumlah toko retail di Kecamatan Polewali. Tim Satpol PP Polman melalui rilis resminya menyebutkan bahwa langkah ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai aturan baru sekaligus memastikan para pelaku usaha dapat menyesuaikan operasional sesuai ketentuan.

Beberapa poin penting yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut antara lain:

  1. Jam operasional toko swalayan ditetapkan pukul 10.00–22.00 WITA.
  2. Kewajiban menyediakan APAR sebagai langkah mitigasi kebakaran.
  3. Toko swalayan wajib menyediakan petugas keamanan (satpam).
  4. Produk air galon yang terpapar sinar matahari langsung harus dipindahkan ke dalam toko demi menjaga kualitas.
  5. Setiap toko diwajibkan menyediakan uang receh untuk kelancaran transaksi.

Kepala Satpol PP Polman, Arifin Halim menyampaikan bahwa pengaturan ini merupakan langkah bersama untuk mewujudkan lingkungan usaha yang tertib, aman, dan nyaman.

“Kami berharap pengelola toko swalayan dapat menyesuaikan jam operasional serta memenuhi seluruh ketentuan yang telah disepakati,” ujarnya dalam rilis resminya.

Pengelola toko disebut menerima arahan dengan baik dan akan menyampaikan informasi tersebut kepada koordinator wilayah masing-masing. Satpol PP bersama Bagian Ekonomi Setda juga akan melakukan pemantauan lanjutan guna memastikan penerapan aturan berjalan konsisten. (Rls/WM)