MAMUJU – Maraknya swalayan yang beroperasi dalam Kota Mamuju Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), dianggap menjadi sesuatu yang dapat mengancam keberlangsungan bagi sebagian pedagang.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pemilik toko Udin Abbas (52) mengaku, semenjak adanya swalayan yang beroperasi di dalam kota mengakibatkan dagangannya turun drastis.
“Berpengaruh sekali kasian pas ada swalayan, kita harus mengimbangi biasanya kita ambil barang dua kali sebulan. Tapi, setelah mereka ada, kira-kira ada tiga bulan lagi baru kita isi,” keluh Udin Abbas kepada mandarnesia.com, baru – baru ini.
Menurut Udin, sebagai pedagang kecil, pihaknya hanya bisa berharap kepada pemerintah jangan sampai keberadaannya akan semakin memberikan kesusahan buat pedagang.
“Saya sudah berapa kalimi ke daerah lain tapi tidak sebegini, Kota Mamuju tidak terlalu luasji tapi kenapa terlalu banyak swalayannya dan maumi kita bilang apa, mau dikurangi terlanjur juga, paling tidak stop sajalah jangan ditambah lagi,” harapnya.
Terpisah, supervisor salah satu swalayan di Mamuju Subakya mengatakan, pihaknya sudah memiliki izin sah dari pemerintah, bahkan sebelum membangun sudah melakukan pertemuan dengan masyarakat yang ada di lokasi tersebut.
“Kami sudah punya izin dan sudah kami tempel, sebelum membangun kami juga sudah mendata ke masyarakat setempat karena kalau ada salah satunya yang tidak tandatangan apakah itu RTnya atau warga di situ kami tidak akan bangun, dan kalau ada permasalahan pasti kami kembalikan yang melegalkan dalam hal ini yang mengeluarkan izin ke kami,” ungkap Subakya.
Sementara itu, Kepala Seksi Perizinan Umum Penanaman Modal Kabupaten Mamuju Hasbullah mengatakan, sampai saat ini belum ada aturan resmi terkait perihal tersebut. Dan untuk mendapatkan izin pihak toko harus bisa melengkapi enam item yang mesti dipenuhi.
“Belum ada secara tertulis aturan dan edaran yang mengatur tentang itu bahwa distop dulu dan untuk Wilayah Mamuju swalayan Alfamart ada 3, Indomaret 16, dan 8 Alfamidi,” urainya.
“Mesti ada izin prinsip, didalamnya itu ada SPPL, kemudian ada SITU, SIU, PDP, HO, ada juga izin toko modernnya. Setelah pansus ini kita tidak ada lagi, adapun yang baru terbangun itu sudah lama izinnya dan sekarang kita stop dulu sambil menunggu aturannya,” pungkas Hasbullah.
#AyubKalapadang-BusriadiBustamin