MANDARNESIA.COM, Polewali — Bupati Polewali Mandar, H. Samsul Mahmud, bersama DPRD memberi apresiasi atas dedikasi ribuan tenaga non ASN dengan mengusulkan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Usulan ini diajukan melalui surat resmi Nomor B/800.1.2.1/292/BKPP/2025 tertanggal 20 Agustus 2025, dengan total 4.263 orang yang terdiri dari tenaga guru, kesehatan, dan teknis.
Rilis yang disampaikan Dinas Kominfo SP Polewali Mandar menyebut bahwa pengajuan usulan PPPK Paruh Waktu ini juga merupakan wujud Apresiasi Bupati Polewali Mandar bersama DPRD Kabupaten Polewali Mandar terhadap pengabdian tenaga non ASN selama ini, baik yang terdaftar dalam database BKN maunpun yang tidak terdaftar dalam database BKN, atas kontribusinya yang besar bagi peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan dan pelayanan publik di kabupaten polewali mandar serta tetap aktif bekerja secara terus menerus meski dengan upah/gaji yang belum memadai.
Menurut Bupati, tenaga non ASN telah memberi kontribusi besar dalam peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik di Polman, meski selama ini masih bekerja dengan upah yang belum memadai.
“Kami berharap para tenaga non ASN yang diusulkan dapat mengikuti seluruh tahapan penetapan PPPK paruh waktu dengan disiplin, integritas, serta meningkatkan kinerjanya agar pelayanan publik kita semakin baik,” ujar Samsul Mahmud dalam rilis tersebut di atas.
Pengajuan ini tidak lepas dari masukan DPRD, Dewan Pendidikan, hingga tokoh pemerhati daerah. Harapannya, proses berjalan lancar sesuai aturan, sehingga ribuan tenaga non ASN mendapat kepastian status kepegawaian.
Sementara itu, hasil verifikasi mencatat masih ada 356 orang yang tidak memenuhi kriteria karena berbagai alasan administratif dan teknis.
Tahapan penetapan NIP PPPK paruh waktu dijadwalkan rampung sebelum 30 September 2025. (Rls/WM)