Penerimaan PPPK Ditunda, Ada Apa?

Menteri PANRB Syafruddin memberikan keterangan kepada wartawan mengenai seleksi PPPK di Jakarta, Jumat (08/02).

MAMUJU, Mandarnesia.com — Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memutuskan menundaan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penundaan menunggu PermenPAN-RB atau turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

Kepala UPT BKN Mamuju Jais membenarkan kabar tersebut, dihubungi melalui sambungan telepon, Jais mengatakan, penerimaan belum siap dikarenakan masih butuh konsultasi. Sementara petunjuk pelaksanaan belum ada.

“Cuman rata-rata daerah belum punya anggaran untuk penggajian. Waktunya juga sangat mepet, Pemprov Sulbar juga belum melakukan tindakan masih mau koordinasi belum mengambil keputusan,” kata Jais kepada mandarnesia.com, Senin (11/2/2019).

Berdasarkan Surat Nomor:B/459/FP3K/M/M.SM.01.00/2019, Menpan RB telah mengirim surat ke Gubernur Sulawesi Barat terkait pengadaan PPPK tahap pertama. Pengumuman pendaftaran dimulai 8 – 16 Februari 2019.

Dikatakan Jais penundaan bukan semata-mata karena anggaran yang belum siap, faktor lain waktu yang mendesak. Surat diterima Pemerintah Sulbar Senin, 4 Februari 2019 dan tanggal 7 harus mengajukan formasi ke Menpan RB.

“Tadi saya ke BKD provinsi belum ada, meskipun para honorer sudah datang bertanya-tanya. Tapi belum ada yang terbuka. Masih mau koordinasi antara Menpan RB dan BKN,” jelasnya.

Disampaikan Jais, penundaan belum jelas batas waktu, kapan penerimaan PPPK kembali dibuka.

Semetara Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Barat Amujib, saat dihubungi melalui sambungan telepon, tidak memberi komentar apa-apa.

Reporter: Sudirman Syarif

Foto : https://www.menpan.go.id