MAJENE, mandarnesia.com — Pemerintah Kabupate Majene, Sulawesi Barat menerbitkan surat edaran berisi larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat menegah ke atas menggunakan gas bersubsidi elpiji 3 kg.
Surat diperuntukkan agar gas bersubsidi 3 kg tepat sasaran.
Surat nomor 470 Tahun 2019 secara jelas melarang ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Majene dan seluruh pelaku usaha, selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000 tidak termasuk tanah, bangunan, tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000.
Seluruh masyarakat di Wilayah Kabupaten Majene yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp 1.500.000 per bulan dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari keluaran setempat.
Melalui surat tersebut Bupati Kabupaten Majene Fahmi Massiara mengharap peran serta masing-masing kepala Organisasi Perangkat Desa (OPD) termasuk peran pemerintah kecamatan kelurahan desa agar dapat mendorong para ASN di wilayahnya untuk beralih ke elpiji 5,5 kg dan 12 kg.
“Apabila masih ditemukan adanya pemakaian yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi,” kata Fahmi dalam surat tersebut, Senin (29/4/2019).
Reporter: Sudirman Syarif