Pemkab Majene Siap Menindaklanjuti Saran Ombudsman Sulbar

Majene–Melalui pemerintah daerah Kabupaten Majene, Ombudsman RI Sulawesi Barat melakukan Konsiliasi atas dugaan Maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala Desa Onang Kecamatan Tubo Sendana terkait pemberhentian perangkat desa (25/2/2021).
Bupati Majene, H. Lukman menyampaikan bahwa Ombudsman merupakan lembaga negara yang independen dan sudah melakukan beberapa proses pemeriksaan yang kemudian menetapkan saran perbaikan.
“Kami dari pemerintah daerah Kabupaten Majene siap menindaklanjuti saran dari Ombudsman,” kata H. Lukman dalam sambutannya.
Berdasarkan hasil Konsiliasi, Kepala Desa Onang disarankan untuk mengembalikan perangkat desa yang diberhentikan tersebut karena tidak sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam regulasi tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Kepala Desa siap menjalankan keputusan hari ini dan saya selaku Bupati Majene memerintahkan Camat Tubo  Sendana untuk mengantar langsung ke Ombudsman Sulbar tindak lanjut atas hasil Konsiliasi sebagai bentuk penyelesaian laporan di Desa Onang,” tambah H.Lukman.
Sedangkan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar mengapresiasi peran aktif Bupati Majene dalam upaya penyelesaian laporan ini.
“Alhamdulillah, sudah ada keputusan bersama. Mungkin tidak akan memuaskan semua pihak, meskipun begitu kita tetap kembali pada regulasi yang ada. Tapi, kita harus meyakini bahwa pasti ada hal baik di balik semua ini,” kata Lukman Umar.
Di akhir kegiatan, Ombudsman juga mengajak kedua  belah pihak untuk saling memaafkan dan bersama-sama berkomitmen untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di desa tersebut. (Rilis)