Pemilih yang Tidak Terdaftar di DPT, Memilih Menggunakan KTP-el

MAMUJU, Mandarnesia.com — Komisi Pemiliha Umum (KPU) RI telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 190.770.329 di Seluruh Indonesia. Penetapan itu KPU tidak lagi melakukan perbaikan DPT.

Untuk Sulawesi Barat, KPU RI menetapkan DPT sebanyak 865.244 yang terdiri dari pemilih laki-laki 433.985, dan pemilih perempuan 432.259.

Sementara untuk pemilih yang baru memenuhi syarat pasca penetapan DPT Komisoner KPU Sulbar Sukmawati M Sila mengatakan, pemilih yang baru akan melakukan perekaman atau memasuki usia 17 tahun setelah penetapan DPT akan memilih dengan menggunakan Katru Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

“Kecuali ada pemilih baru pasca penetapan DPT yang baru melakukan perekaman akan masuk menjadi pemilih khusus yaitu menggunakan KTP-el pada hari H pada pukul 12.00 Wita ke atas,” kata Sukma kepada mandarnesia.com, Ahad (16/12/2018).

Dikatakannya, ia tidak bisa memprediksi berapa jumlah pemilih yang akan menggunakan KTP-el semuanya bergantung berapa yang datang ke Kantor Capil melakukan perekaman.

“Nanti kami koordinasi lagi dengan Capil. Baik Disdukcapil provinsi dan kabupaten se Sulbar. Teman-teman kabupaten akan terus berkoordisasi dengan Capil di kabupaten,” tutupnya.

Sebelum ditetapkan, tahapan panjang penetapan daftat pemilih di Sulbar, sejak dari DPS 861.217, DPSHP 839.758, kemudian ditetapkan DPT 842.005, DPTHP 842.792, DPTHP2 854.572 dan DPTHP2 perbaikan 865.244.

Reporter: Sudirman Syarif