Reporter: Sudirman Syarif
MAMUJU, mandarnesia.com — Pemerintah turunkan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun 2019.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 24 Tahun 2019 nilai ambang batas SKD, nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS.
SKD CPNS Tahun 2019 meliputi, Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dengan 126, Tes Intelegensia Umum (TIU) 80, dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65.
Ketentuan tersebut dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan formasi khusus. Seperti lulusan cum laude, penyandang disabilitas, pendaftar asal Papua, Papua Barat, serta Diaspora.
Nilai kumulatif SKD bagi lulusan cum laude dan Diaspora paling rendah 271 dengan nilai TIU paling rendah 85. Nilai kumulatif SKD bagi penyandang disabilitas paling rendah 260 dengan nilai TIU paling rendah 70.
Nilai kumulatif SKD bagi pelamar dari Papua dan Papua Barat paling rendah 260 dengan nilai TIU paling rendah 60.
Untuk jabatan dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dokter, dokter gigi, instruktur penerbang, rescuer, bosun, jenang kapal, juru mesin kapal, juru minyak kapal, juru mudi kapal, kelasi, kerani, oiler, nakhoda, mualim kapal, kepala kamar mesin kapal.
Masinis kapal, mandor mesin kapal, juru masak kapal dan pengamat gunung api pada penetapan kebutuhan formasi umum, nilai ambang batas SKD diberikan pengecualian.
Sumber: Menpan RB
Foto: UPT BKN Mamuju