Pembunuhan di Pasangkayu, Diawali Korban Menampar Pelaku

Reporter: Sudirman Syarif

PASANGKAYU, mandarnesia.com — Personil Polsek Baras dibackup Jatanras Polres Mamuju Utara berhasil mengamankan S (21) diduga pelaku pembunuhan di Dusun Sidomaju, Desa Balanti, Kecamatan Baras, Pasangkayu. Korban MY tewas dengan luka tebas di bagian kepala.

Perkelahian itu terjadi di Dusun Palasari, Desa Motu, Baras, Jumat (28/2) sore. Hasil penyelidikan sementara S nekad menganiaya korban dengan cara menebas menggunakan sebilah parang.

Berawal saat korban dan pelaku berpapasan. S mengendarai R2 dari arah utara (Bulili), di tengah jalan bertemu dengan korban MY yang juga mengendarai R2 dari arah selatan (SP1, Desa Motu).

Tiba-tiba korban MY menghadang S dan turun dari R2 dan langsung menampar S pada bagian wajah sebanyak satu kali. “Janganko pukulka lagi, karena kalau kamu pukul lagi, maka saya lawan kamu,” kata pelaku berdasarkan rilis yang disampaikan Polres Pasangkayu, Sabtu (29/2/2020).

Hal inilah yang membuat korban MY kemudian mencabut badik dan menyerang S. Namun S menghindar dan mencabut parangnya yang sementara berada dipinggang dan menebas badan dan tangan korban.

MY kemudian berdiri dan masih berniat melawan, sehingga S menebas korban dan mengenai bagian belakang kepala berulang kali, kemudian korban langsung jatuh..

Kapolres Mamuju Utara AKBP Leo H.Siagian menyampaikan, kasus tersebut masih didalami motifnya. Namun untuk tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebilah badik dan sebilah parang yang digunakan S dan korban MY. S sudah diamankan di Rutan Polres Mamuju Utara untuk proses penanganan lebih lanjut.