Reporter: Sudirman Syarif
MAMUJU, mandarnesia.com — Tim Jatanras Polda Sulbar berhasil menangkap Yudi, pelaku penganiayaan berat yang dilakukan kepada Rusdi di Bengkel Gerbang Mas Dusun Salupangi, Kecamatan Simboro, Mamuju, Jumat 8 Mei lalu. Pelaku diamankan di tempat persembunyiannya di Lingkungan Mambulilling, Kabupaten Polman, Senin (25/5/2020).
Kasubdit Tiga Jatanras Polda Sulbar Kompol Agung Budi Laksono yang memimpin penangkapan melalui Kabid Humas AKBP Syamsu Ridwan menyebutkan, penganiayaan
membuat korban atas nama Rusdi harus mendapat perawatan intesif di rumah sakit setempat dan saat ini belum sadarkan diri.
“Parahnya pelaku Yudi melakukan penganiayaan berat terhadap korban Rusdin, diduga hanya karena ketersinggungan dengan kata-kata korban. Akibatnya, pelaku langsung melakukan penganiyaan terhadap korban di saat lengah, alias sedang tertidur di tempat minum atau lokasi kejadian tersebut, sehingga korban bersimbah darah,” katanya.
Dalam proses penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya dibawah ke Polda Sulbar untuk proses lebih lanjut.