MAMASA, Mandarnesia.com – Sisca Novianti, Pegawai Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabapaten Mamasa, mengapresiasi kerja-kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, yang masif mensosialisasikan cara pindah memilih.
Dengan layanan pindah memilih pegawai dari luar daerah, tetap terjamin dapat menggunakan hak pilih di pemilu Rabu 17 April 2019.
Menurutnya, Ia dan rekannya pengawai BPN yang berasal dari luar daerah Mamasa sangat terbantu dengan langkah KPU proaktif mendatangi kantor instansi vertikal.
“Bagus sekali layanan (pindah memilih) KPU Mamasa, kita sangat terbantu tentunya, kita warga dari luar daerah tetap bisa memilih tanpa harus pulang ke daerah asal,” kata Sisca Novianti, Kamis (13/2/2019).
Hal senada juga diungkapkan Pegawai Kejaksaan Negeri Mamasa, salah satunya Tende yang juga merupakan kepala Kejaksaan Negeri setempat. Sebelum bertugas di Mamasa, Tende terdaftar sebagai pemilih di kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Setelah mendapat tugas baru di Mamasa, Tende pindah domisili ke Mamasa.
Agar tetap bisa menggunakan hak pilihnya, KPU Mamasa kemudian memasukkan Tende dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Kabupaten Mamasa.
“Kami sangat mengapresiasi KPU Mamasa dengan gerakan jemput bola (pemilih), ini sangat membantu warga pemilih tetap mendapat hak pilihnya di pemilu mendatang,” kata Tende.
Anggota KPU Mamasa, Divisi Data, Harun Al Rasyid mengatakan, posko layanan pindah memilih juga dibuka di kantor KPU Mamasa dan juga di kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa/ kelurahan.
KPU juga mendatangi kantor instansi vertikal, untuk memudahkan warga yang ingin pindah memilih.
Kasubag Data KPU Mamasa, Yenny Buntuarruan menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU 37/2018 pasal 36, layanan pindah memilih diberikan kepada warga yang karena keadaan tertentu atau kondisi tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS yang bersangkutan.
Keadaan tertentu lanjut Yenny, yang memungkinkan warga pindah memilih, antara lain bekerja di luar domisilinya, menjalankan tugas saat pemilihan, menjalani rawat inap di rumah sakit, menjalani rehabilitasi narkoba, tahanan atau narapidana, kuliah atau tugas belajar atau karena terdampak bencana alam.
“Untuk pindah memilih caranya cukup mudah, bisa melapor di PPS atau KPU daerah asal dan atau melapor di daerah tujuan. Para pegawai instansi vertikal di Mamasa itu misalnya, tidak perlu pulang kampung untuk mengurus pindah memilih, kami bantu layanan pindah memilih,” jelas Yenny Buntuarruan.
Ia menambahkan, selain berkonsentrasi pada layanan pindah memilih, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan dinas catatan sipil Mamasa terkait data warga yang telah memiliki KTP Elekontrik, namun belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap. (RLS)
Reporter: Sudirman Syarif-Rilis