Laporan: Muh. Yusri
PINRANG, mandarnesia.com–Maraknya penjualan telur penyu di Kabupaten Pinrang setiap kali musim bertelur penyu tiba. Telur penyu itu dijual bebas pada sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Pinrang layaknya jualan pada umumnya.
Seperti di pasar Bungi Kecamatan Lembang. Pinrang. Hampir setiap minggu ratusan telur penyu dijual bebas di pasar ini oleh sejumlah pedagang ikan dengan harga Rp 2.000 hingga Rp 2.500 sebutirnya.
Penjualan telur penyu dikeluhkan oleh pemuda pemerhati penyu yang ada di Pinrang, Khairil, sebagai warga Pinrang mengatakan bahwa setiap kali musim penyu bertelur tiba hampir tidak ada yang tersisa di pantai semuanya dijual ke pasar tradisional. “Susah di sini karena najual orang telur penyu di pasar.” kata Khairil di grup WA Sahabat Penyu.
Menurut Khairil perlu ada ketegasan dari pemerintah bersama petugas terkait agar penyu yang datang bertelur di wilayahnya bisa terjaga dan telurnya tidak terjual melainkan menetas jadi tukik untuk kelestarian penyu kedepannya “Iya kak, tidak pernah memang ada dari DKP turun ke pasar untuk memantau, jadi masyarakat bebas dan tidak takut untuk memperjual belikan telur” tambahnya.
Khairil juga menyebutkan bahwa upaya yang dia lakukan agar tetap bisa menyelamatkan telur penyu melakukan pendekatan kekeluargaan pada warga yang sering menjual telur penyu untuk menghindari kesalahpahaman diantara mereka. “Saya pakai pendekatan kekeluargaan saja karna takutnya ada pergesekan dengan masyarakat” sebut Khairil.
Walau demikian Khairil tak putus asa, dia dan teman pemuda lainnya tetap berupaya melakukan patroli setiap malam untuk menyelamatkan telur penyu dari pemburu agar penyu di daerahnya tetap lestari.
PSDKP Sasar Pasar Tradisional Pinrang
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Polewali Mandar (Polman) Muh. Husyary, berkoordinasi dengan Satwas PSDKP Makassar, karena berada di wilayah pantauan PSDKP Makassar untuk menindak lanjuti video dan keluhan sejumlah pemerhati penyu yang ada di Pinrang terkait jual beli telur penyu di Pasar Bungi, Kecamatn Lembang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Saat Husyary melakukan kunjungan lapangan, didapati seorang pedagang perempuan atas nama Rabuana (60) sedang menjual telur penyu bersama ikan. Dari pengakuan Rabuana pada Husyary dia menjual telur penyu dengan alasan tidak mengetahui jika telur penyu tersebut dilindungi dan dilarang dijual.
“Tindakan yang dilakukan melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada para pedagang untuk tidak memperjualbelikan jenis ikan dilindungi beserta turunannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Kata Husyary.
Pada kesempatan itu juga penjual membuat pernyataan tidak akan melakukan jual beli telur penyu pada selembar kertas putih yang diketahui oleh pemerintah desa setempat.
Menurut Muh. Husyary saat dirinya tiba di pasar tersebut, dagangan telur penyunya sudah habis hanya tersisa satu butir saja. “jadi saya saya tiba di lokasi sisa satu butir telur penyu saya dapat itu pun terselip di antara meja penjual ikan” Tambahnya.
Pihaknya akan terus melakukan koordinasi dan sosialisasi ke masyarakat terkait larangan memperjualbelikan telur penyu dan turunannya karena bisa berhadapan dengan hukum sebagaimana penegasan dalam Undang-undang yang ada.
Menurut hukum yang ada di Republik Indonesia, perdagangan telur penyu adalah kegiatan ilegal. Dalam UU nomor 5 tahun 1990 disebutkan bahwa pelaku perdagangan satwa dilindungi termasuk telur penyu bisa diancam hukuman penjara 5 tahun dan denda 100 juta rupiah.