Mandarnesia.com — Tahapan penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) bagi masing-masing Partai politik peserta Pemilu 2019 mulai disosialisasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setiap kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat.
Rekening kampanye menjadi syarat mutlak bagi masing-masing Partai Politik (Parpol) dalam mengajukan bacalegnya sebelum penetapan masa kampanye, 23 September 2018.
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat Rustang menegaskan aturan tersebut, jika tidak melaporkan sesuai ketentuan tahapan yang telah ditetapkan akan dibatalkan pencalonanya.
“Jadi ada dua sanksi. Kalau dia tidak melaporkan LADK maka dibatalkan pencalonnya, kalau misalnya dia calon DPRD, DPR, dan DPD akan dibatalkan,” kata Rusatang kepada mandarnesia.com melalui sambungan telepon, Rabu (12/9/2018) malam.
Sanksi tersebut tak main-main, walaupun calon terpilih akan tetap dibatalkan keterpilihannya jika tidak memasukkan LADK. “Jadi itu resikonya, makanya kami sampaikan, begitu pentingnya rekening khusus tersebut.”
“Jadi insya Allah besok kita jelaskan ke partai termasuk untuk pengenalan aplikasinya dan sanksi- sanksinya,” sambung Rustang.
Sementara untuk jumlah penyumbang Rustang menjelaskan tidak ada batasan. Yang dibatasi hanya jumlah nominalnya.
Rekening tersebut akan diserahkan ke KPU Sulbar satu hari sebelum masa kampanye dan akan berakhir pada hari itu pula.
Reporter: Sudirman Syarif