Parpol Baru Wajib Daftar ke Kesbangpol

MAMUJU – Sekretaris Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulbar Muh. Salil, SE. membenarkan beberapa partai baru telah melakukan pendaftaran sebagai syarat hadirnya partai politik di daerah.

“Yang baru ada lima, dan sudah terdaftar semua. Kemudian yang lama itu hanya tinggal melaporkan keterangan domisilinya saja,” jelas Salil kepada mandarnesia.com, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/10/2017).

Menurutnya, beberapa parpol yang melakukan pendaftaran, merupakan parpol pendatang baru seperti Perindo, dan PSI melakukan pendaftaran pada tahun lalu serta Garuda, Idaman dan Berkarya tahun 2017.

“Parpol apapun itu harus melaporkan keberadaannya di sini, apapun itu tidak boleh tidak,” ujarnya.

Dengan mendaftarkan parpolnya ke pemerintah, kata Salil, pihaknya mempersilahkan partai tersebut melakukan aktivitas sesuai dengan peran dan fungsinya sebagai partai politik.

“Semua harus mendaftar karena ini sudah menjadi acuan dari pusat. Jadi kalau dia organisasi pusat dia harus melaporkan keberadaannya di sini,” tegasnya.

Berdasarkan syarat penerbitan surat keterangan keberadaan partai politik tersebut setiap parpol yang ingin mendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan. Diantaranya, melampirkan surat permohonan, selanjutnya AD-ART partai politik, SK kepengurusan yang baru, surat pernyataan tidak menjadi anggota / pengurus parpol lain bermaterai 6000 yang ditandatangani oleh ketua atau sekretaris.

Selain itu juga melampirkan surat keterangan domisili dari kepala desa yang diketahui camat, nomor hp/kantor yang dihubungi, bukti sah kantor apakah dalam bentuk hak milik (sertifikat) atau sewa, dan KTP ketua atau sekretaris dan bendahara (dilegalisir).

#AyubKalapadang