Oleh M Danial
“KEJUJURAN yang benar, yang diucapkan sesuai kenyataan. Sedangkan integritas, membuktikan tindakan sesuai yang diucapkan. Orang yang memiliki integritas dan kejujuran adalah orang yang merdeka. Mereka menunjukan keautentikan dirinya sebagai orang yang bertanggung jawab dan berdedikasi” (Stephen R. Covey, seorang penulis, motivator, konsultan dan pakar manajemen Amerika Serikat)
PAKTA Integritas, bukan sekedar lembaran dokumen yang ditandatangani sebagai persyaratan bagi para pejabat publik. Pakta integritas, adalah pernyataan komitmen yang disertai kesungguhan untuk melaksanakan sesuai yang diucapkan dan secara moral dan hukum harus dipertanggungjawabkan. Kesesuaian ucapan dan fakta, akan menjadi penilaian publik.
Dalam pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019, pimpinan partai politik di setiap tingkatan ditantang untuk menyiapkan figur yang bersih untuk diajukan sebagai bakal calon. Kesaiapan yang disertai kesungguhan untuk mengajukan bakal calon yang layak menjadi teladan masyarakat, merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi setiap partai politik sebagai kelengkapan administrasi. Dalam seleksi bakal calon, parpol agar tidak mengusulkan mantan terpidana tiga jenis pelanggaran hukum, yaitu mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi. Kesanggupan parpol mengenai hal tersebut, tertuang dalam dokumen Pakta Integritas yang ditandatangani pimpinan partai politik sesuai tingkatannya.
Dokumen Pakta Integritas yang merupakan kelengkapan persyaratan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, terdiri tiga poin. Pertama, jaminan bahwa dalam proses seleksi bakal calon yang diajukan kepada KPU, memiliki integritas dan komitmen yang tinggi untuk tidak melakukan tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme atau pelanggaran hukum. Kedua, menjamin bahwa bakal calon yang diajukan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.
“Apabila kami melanggar hal-hal yang telah kami nyatakan dalam Pakta Integritas ini, yaitu terdapat bakal calon yang diajukan / bakal calon yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara / calon yang tercantum dalam Daftar Calon Tetap / calon terpilih yang berstatus sebagai mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan/atau korupsi, kami bersedia dikenakan sanksi administrasi berupa pembatalan bakal calon yang diajukan / bakal calon yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara / calon yang tercantum dalam Daftar Calon Tetap / calon terpilih anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di daerah pemilihan yang bersangkutan,” demikian point ketiga Pakta Integritas, dalam formulir pencalonan Model B.3 DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota.
Polewali, 23 Juli 2018