Mamuju – Sebagai upaya mencegah tindakan pungli pelayanan publik kepolisian, Tim Ombudsman RI perwakilan Sulbar dan Polresta Mamuju melakukan pertemuan.
Pertemuan tersebut dihadiri Wakapolres Kasat Intelkam dan Kabag Sumda Polresta Mamuju, di kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulbar.
Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman menyarankan agar semua unit pelayanan kepolisian resort kota Mamuju tetap memperhatikan pemenuhan komponen dasar pelayanan publik. Setidaknya ada 12 kewajiban penyelenggara dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang harus dipenuhi. Diantaranya meliputi batas waktu dan tranparansi biaya harus jelas.
“Beberapa unit layanan kepolisian, seperti layanan Satpas Sim, Pospol pelabuhan, SKCK dan SPKT harus menerapkan standar sebagaimana UU/25/2008,” ujar Lukman
Sebagai mitra dan lembaga negara yang diberi kewenangan mengawasi penyelenggara layanan publik, Ombudsman senantiasa bersedia membangun sinergi dan kerja kolaboratif dalam perbaikan layanan publik termasuk layanan publik yang diselenggaran Polresta Mamuju.
“Bentuk kerjasama yang bisa kita dilakukan, Ombudsman berfungsi mengingtakan dan menegur dalam rangka perbaikan layanan publik,”
Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Sulbar mengapresiasi Polresta Mamuju, yang berkomitmen mendorong pelayanan publik di internalnya.
(Rilis)