Reporter : Busriadi Bustamin
MAMUJU,mandarnesia.com -Tim Ombudsman Perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan tindaklanjut aduan polemik pemecatan perangkat Desa Bulu Bonggu, Kecamatan Dapurang, Kabupaten Pasangkayu, Kamis (11/6/2020).
Klarifikasi yang dilakukan secara virtual itu, menghadirkan Camat Dapurang, Dinas PMD, Asisten 1 dan Bupati Pasangkayu.
Lukman menjelaskan, polemik pemberhentian sejumlah perangkat Desa Bulubonggu, oleh Kepala Desa (Kades) terpilih, Arwin Rusdi, berbuntut panjang karena sebagian besar warga menolak termasuk sejumlah perangkat desa yang di non aktifkan.
Secara tegas Lukman juga menyatakan adanya dugaan maladministrasi dalam proses pemberhentian itu termasuk pengangkatan Plt. Perangkat Desa yang baru karena tidak sesuai dengan Permendagri 67/2017 dan Perda Mamuju Utara Nomor 04/2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Klarifikasi ini sekaligus kita melakukan ekspose, untuk memberikan gambaran kepada Pemda Pasangkayu hasil pemeriksaan Ombudsman, dengan harapan dapat ditindaklanjuti untuk menyelesaikan polemik ini,” jelas Lukman
Sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman memastikan akan tetap berdir digaris tengah dan berusaha bisa memberikan solusi berkeadilan kepada semua pihak.
Melalui pertimbangan dan saran perbaikan dari Ombudsman, Lukman berharap Pemerintahan Kabupaten Pasangkayu dapat menyampaikan tindaklanjut penyelesaian paling lambat 14 hari ke depan.
“Masalah ini kami di Ombudsman sudah sampaikan gambarkan kepada Bupati Pasangkayu, semoga dapat memperoleh solusi yang terbaik demi kepentingan masyarakat Bulu Bonggu,” pungkas Lukman
Sumber : Humas Ombudsman Sulbar