Mamuju, mandarnesia.com – Di tengah tahapan Pilkada Serentak di Sulawesi Barat, Ombudsman Republik Indonesia mengingatkan pemerintah dan penyelenggara pemilu potensi terjadinya pelanggaran maladministratif.
Menurut Lukman Umar, setiap tahapan dalam pilkada ini terdapat kegiatan pelayanan publik, bahkan tahap awal pada proses coklit, itu bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik.
Pencocokan dan Penelitian (Coklit) bertujuan untuk menjamin hak pilih setiap warga negara agar tidak terabaikan pada Pilkada 2020 nanti.
“Proses coklit itu bagian dari pelayanan publik, jika terjadi maladministrasi bisa mengadu ke Bawaslu juga ke Ombudsman,” terang Lukman Umar Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Barat. Senin, (10/08/2020)
Lanjut Lukman, secara substansi ada Bawaslu dan KPU, tapi harus dipahami juga bahwa Pilkada itu menggunakan APBN dan APBD bahkan dalam tahapan pilkada begitu banyak proses pelayanan publik yang dilakukan.
Lebih jauh, Lukman menjelaskan, KPU RI dan Bawaslu RI sudah melakukan MoU dengan Ombudsman Republik Indonesia. “Ombudsman memiliki kewenangan memberikan masukan dan saran perbaikan kepada semua lembaga negara, untuk pelaksaan pemilu Ombudsman telah melakukan MoU dengan Bawaslu dan KPU.”
Ombudsman Republik Indonesia kata Lukman, Lembaga negara yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta badan swasta.
“Termasuk perseorangan yang yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik dan sumber anggarannya dari Angaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” pungkas Lukman. (Rls)