Reporter : Busriadi Bustamin
MAMUJU,mandarnesia.com-Ombudsman Perwakilan Sulawesi Barat, mengigatkan sejumlah kepala desa di Sulbar agar tidak mengganti perangkat desa dengan alasan kepentingan atau kehendak pribadinya.
“Pergantian perangkat desa tidak boleh asal dilakukan semau hati kepala desa semata. Karena tidak sesuai dengan kehendak pribadi misalnya, tiba-tiba perangkat desa dicopot lalu diganti yang sesuai dengan kemauannya sendiri,” tegas Lukman Umar Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Rabu (15/4/2020).
Menurutnya, dalam mengangkat ataupun memberhentikan perangkat desa, kepala desa harus mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang ada.
“Padahal sudah ada regulasinya yang jelas. Mulai dari Undang-undang, Peraturan Pemerintah, sampai bahkan ada beberapa daerah yang menurunkannya menjadi Peraturan Daerah. Seperti misalnya pada Permendagri Nomor 67 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, di sana sudah sangat jelas mekanismenya,” jelasnya.
Karena aat ini, sudah ada beberapa masyarakat yang mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Sulbar terkait dengan pergantian perangkat desa tersebut.
“Iya benar. Saat ini, kami sedang menindaklanjuti beberapa laporan masyarakat perihal pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa ini. Bahkan kejadian tersebut terjadi di hampir semua kabupaten di Sulbar,” tutupnya.