Ombudsman Himbau Larangan Penggunaan Randis

Wagub Tegaskan, ASN Dilarang Mudik Pakai Mobdin -
Ilustrasi/Fhoto: images.joglosemar.co

MAMUJU – Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Barat, Lukman Umar mengatakan, tetap akan mengawal keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Peraturan Menteri PANRB No. 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja, terkait larangan menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran.

Menurut Lukman, walaupun aturan belum terlalu ‘menggigit’ karena tidak ada sanksi yang tercantum di dalam aturan tersebut.

“Terkait hal ini belum ada perintah dari pimpinan. Kita hanya mampu menghimbau agar mengindahkan larang tersebut dalam hal ini Kemenpan RB. Karena aturan yang dikeluarkan tidak dibarengi dengan sanksi, jadi himbauan ini hanya sebatas himbauan,” imbuhnya ketika ditemui mandarnesia.com di kantornya, Kamis (15/6/2017).

Sebagai lembaga pengawas pelayanan pablik. Lukman berharap, teman-teman yang menggunakan kendaraan dinas, memperhatikan keputusan dari Menpan RB tersebut.
Kemudian, masyarakat bisa membantu Ombudsman yang memilik SDM yang terbatas. Masyarakat lebih bisa melihat, agar bisa dilaporkan.

“Jika ada laporan yang masuk terkait penggunaan mobil dinas, agar melaporkan dan laporannya akan tetap diproses. Tapi untuk memberi sanksi Ombudsman tidak berwenang karena tidak ada sanksi yang tercantum di dalam aturan Menpan RB,” pungkasnya.

#SudirmanSyarif-BusriadiBustamin