Mamuju – Berangkat dari niat bersama mendorong tugas pokok dan fungsi sesuai kewenangan masing-masing lembaga, dalam rangka perbaikan kualitas layanan publik pada tahapan pemilihan, Ombudsman Sulbar, Bawaslu dan KPU Sulbar teken perjanjian kerjasama (PKS).
Lukman Umar selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar. Ketua Bawaslu Sulbar Sulfan Sulo, dan Ketua KPU Sulbar H. Rustang, melakukan penandatanganan PKS di Aula kantor Bawaslu Sulbar. Rabu, (01/10/20).
Kepala perwakilan Ombudsman Sulbar Lukman Umar mengatakan, PKS yang dilakukan tersebut adalah turunan dari MoU KPU RI, Bawaslu RI dengan Ombudsman Republik Indonesia.
“Kerjasama ini, adalah turunan dari MoU dari pusat, dan akan difokuskan dalam hal penanganan dugaan pelanggaran pemilihan yang berkaitan dengan Pelayanan Publik diwilayah di Sulawesi Barat.” terang Lukman
Saat dikonfirmasi, Lukman Umar juga menegaskan. Ombudsman Republik Indonesia akan senantiasa mengingatkan pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait potensi terjadinya maladministratif dalam tahapan pemilu termasuk pilkada serentak di Sulawesi Barat.
Lukman menuturkan, setiap tahapan dalam pilkada terdapat kegiatan pelayanan publik. “Secara substansi sudah ada Bawaslu dan KPU, akan tetapi harus dipahami bahwa Pilkada itu menggunakan APBN dan APBD bahkan dalam tahapan pilkada begitu banyak proses pelayanan publik yang dilakukan,”
Dalam tahapan pilkada, Ombudsman akan fokus memantau proses pelayanan publik yang diselengarakan oleh KPU dan Bawaslu karena subtansi kepemiluan adalah ranah Bawaslu dan KPU, adapun Ombudsman hadir untuk memantau pelayanan publik yang mereka selenggarakan. pungkasnya.
(Rilis)