Reporter: Sudirman Syarif
MAMUJU, mandarnesia.com — Direktorat Narkoba Polda Sulbar menangkap tiga pelaku pengguna Narkoba jenis sabu. Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan menyampaikan berdasarkan konfirmasi Dirnarkoba, ketiga tersangka yang diamankan inisial BA, YD dan KL karena memiliki dan menguasai Narkotika.
Penangkapan bermula saat tersangka inisial BA yang bekerja sebagai pegawai di Dinas PU Kabupaten Mamuju diamankan petugas. Di tangan BA ditemukan barang bukti 1 paket sabu seharga Rp850 ribu.
“Selanjutnya dilakukan pengembangan, dari hasil interogasi tersangka BA mengakui bahwa sabu diambil dari tersangka YS dan KL dengan cara patungan,” kata Syamsu, Senin (25/5/2020).
Tersangka YD (29) diketahui bekerja di Bank BRI Cabang Mamuju dan parahnya KL adalah oknum Polisi dari Satuan Polairud Polda Sulbar.
Kini ketiganya sudah diamankan di Rutan Narkoba Polda Sulbar. ”Ketiganya juga mengakui sudah sering kali komsumsi sabu, setelah kami tes urine ketiganya positif. Sementara pemilik asal usul barang bukti masih sementara dalam pengembangan,” jelas Syamsu.
Atas perbuatan ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) Huruf a dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Foto Ilustrasi: Kesatu.com