Nekat Edarkan Obat Daftar G, Pria Asal Polman Diamankan

Reporter : Busriadi Bustamin

MAMUJU,mandarnesia.com- Jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Sulbar) wilayah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) kembali menggagalkan aksi kejahatan. Kali ini pria asal Wonomulyo pengedar obat daftar G tanpa izin resmi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat AKBP Syamsu Ridwan menyebutkan, sebanyak 1.210 butir Trihexlphenidyil (THD) yang diamankan dari tangan tersangka.

Terduga tersangka AI merupakan salah satu warga Wonomulyo, Kelurahan Sidodadi, Kabupaten Polman yang diamankan pada hari Rabu (3/6/2020) kemarin, sekitar pukul 02.30 Wita di Kompleks Pasar Wonomulyo.

“AI diamankan petugas karena mengedarkan sediaan Farmasi atau Daftar G tanpa ijin dan paranya ia tak punya ke ahlian dalam bidang tersebut,” jelas Syamsu Ridwan.

Sementara itu barang bukti yang diamankan petugas selain 1.210 Trihexlphenidyil ( THD ) juga 1 handphone merk VIVO dan 2 kaleng putih tempat obat daftar tersebut.

Foto : Humas Polda Sulbar